PPP Apresiasi Langkah KPU RI Layangkan Banding Atas Putusan PN Jakpus Soal Penundaan Pemilu 2024

PPP Apresiasi Langkah KPU RI Layangkan Banding Atas Putusan PN Jakpus Soal Penundaan Pemilu 2024

Pedomanrakyat.com, Makassar – Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mengapresiasi langkah KPU RI yang melayangkan gugatan banding atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) soal penundaan Pemilu 2024.

Hal tersebut disampikan Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai PPP, Amir Uskara kepada awak media, di Makassar, Jumat (3/3/2023).

Amir Uskara mengaku setuju dengan upaya hukum yang ditempuh oleh KPU RI. Kendati demikian, dirinya enggan menanggapi soal setuju dan tidak setuju pemilu ditunda.

“PPP setuju dengan KPU RI yang melakukan banding,” kata Amir Uskara.

“Ini kan negara hukum. Ada proses-proses hukum yang mesti dilalui. Jadi kita tunggu saja itu,” tambahnya.

Diketahui, PN Jakpus menerima gugatan Partai Prima yang meminta agar Pemilu 2024 ditunda, dan baru bisa dilaksanakan pada tahun 2025.

Untuk itu, atas keputusan hukum tersebut, KPU RI juga melayangkan banding. Mengingat, tahapan Pemilu 2024 saat ini tengah berjalan.

“KPU akan lakukan upaya hukum banding,” kata Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari seperti dilansir Antara, Kamis (2/3/2023).

Berita Terkait
Baca Juga