Prananda Usul Buka Ruang Dialog Pembangunan Gereja di Cilegon

Prananda Usul Buka Ruang Dialog Pembangunan Gereja di Cilegon

Pedomanrakyat.com, Jakarta –  Wakil Ketua Fraksi Partai NasDem DPR RI, Prananda Surya Paloh menyayangkan adanya penolakan pembangunan Gereja HKBP Maranatha di Kota Cilegon, Banten.

Ia menyarankan semua pihak duduk bersama dan membuka ruang dialog.

“Saya menyesalkan penolakan pendirian gereja di Cilegon,” ungkap Prananda dalam keterangan tertulisnya, Selasa (13/9).

Menurut Prananda, di dalam UUD 1945, Pasal 29 ayat 2 secara tegas berbunyi: negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.

Jika berpedoman kepada peraturan, tegas Prananda, tidak ada alasan untuk menolak pembangunan gereja tersebut. Apalagi, pembangunannya sudah mendapat izin dari aparat desa dan masyarakat setempat.

“Semestinya hal ini tidak boleh terjadi di negara Pancasila, dimana kebebasan beragama menjadi bagian pilarnya sekaligus amanah konstitusi,” ujar Prananda.

Anggota Komisi I DPR itu mengatakan, penolakan tersebut berbuntut polemik di masyarakat. Prananda pun mengusulkan agar semua pihak duduk bersama sekaligus membuka ruang dialog.

Jika tidak ada ruang dialog, Legislator NasDem itu khawatir isu sensitif tersebut menjadi bahan untuk dijadikan komoditas politik menjelang Pemilu 2024.

“Mari berlapang dada dan berdialog. Jangan jadikan persoalan ini sebagai isu politik. Karena politik identitas justru akan merusak masyarakat, dan itu yang harus kita cegah bersama,” ajak Prananda.

Khusus kepada kader Partai NasDem, Ketua Umum Garda Pemuda NasDem itu mengingatkan agar tidak terpancing yang justru menambah panas situasi.

“Pesan saya untuk kader NasDem di Cilegon, jangan sampai ikut terprovokasi. Ingat! Bahwa mereka yang ingin mendirikan gereja adalah saudara kita juga yang harus kita jaga,” kata Legislator NasDem dari Dapil Sumatera Utara I (Kabupaten Deli Serdang, Serdang Bedagai, Kota Medan, dan Kota Tebing Tinggi) tersebut.

Sebagai informasi, proses pembangunan gereja itu sudah berjalan lama. Berbagai tahapan perizinan pembangunan rumah ibadah telah ditempuh untuk mengantongi izin sesuai aturan dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) 2 Menteri (Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006 terkait pendirian rumah ibadah).

Saat proses masih berjalan, Komite Penyelamat Kearifan Lokal Kota Cilegon menolak pembangunan rumah ibadah Gereja HKBP Maranatha. Mereka mendesak Wali Kota Cilegon untuk menolaknya.

Wali Kota Cilegon dalam Peraturan Wali Kota atau Surat Keputusan Wali Kota memerintahkan Kepala Kantor Pertanahan Kota Cilegon untuk mencabut dan membatalkan Surat Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) tersebut.

Berita Terkait
Baca Juga