Praperadilan di PN Jeneponto, Kuasa Hukum Bintang Persoalkan Penetapan Tersangka

PedomanRakyat.com, Jeneponto – Penasihat hukum SA alias Bintang yakni Andi Alwi Mallarangan, menempuh jalur praperadilan untuk menguji keabsahan penetapan tersangka terhadap kliennya oleh Polres Jeneponto.
Permohonan praperadilan tersebut telah terdaftar di Pengadilan Negeri (PN) Jeneponto dengan Nomor Perkara 3/Pid.Pra/2026/PN Jnp.
Berdasarkan relaas panggilan sidang yang diterbitkan PN Jeneponto, sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 4 November 2026, pukul 09.00 WITA, di ruang sidang PN Jeneponto.
Andi Alwi menilai penetapan tersangka terhadap kliennya perlu diuji melalui mekanisme hukum yang tersedia. Ia menduga terdapat kekeliruan dalam proses penetapan tersebut yang perlu diperiksa berdasarkan ketentuan perundang-undangan.
“Langkah praperadilan ini kami tempuh untuk menguji secara hukum keabsahan penetapan tersangka terhadap klien kami, baik dari aspek formil maupun dasar hukum yang digunakan,” ujar Andi Alwi, Selasa (3/11/2026).
Selain prosedur penetapan tersangka, Andi Alwi juga mempertanyakan alat bukti yang dijadikan dasar oleh penyidik serta relevansinya dengan perkara yang sedang ditangani.
Menurut dia, proses penegakan hukum harus berjalan sesuai aturan dan didasarkan pada alat bukti yang sah serta relevan.
“Kami mempertanyakan apa yang menjadi dasar penetapan tersangka, alat bukti yang digunakan dan bagaimana relevansinya dengan perkara ini. Semua itu perlu diuji secara objektif melalui mekanisme hukum yang berlaku,” tegasnya.
Di tengah proses hukum tersebut, SA aliad Bintang disebut masih menjalani pemulihan kesehatan setelah mengalami penganiayaan yang mengakibatkan luka tebas senjata tajam di bagian kepala serta putusnya salah satu jari.
Andi Alwi menyebut kondisi kliennya menjadi salah satu hal yang perlu diperhatikan dalam melihat perkara tersebut secara menyeluruh.
“Kami berharap persoalan ini diperiksa secara objektif dengan tetap berpegang pada ketentuan hukum dan nilai-nilai kemanusiaan,” katanya.
Andi Alwi menyebut Bintang merupakan korban penganiayaan yang diduga dilakukan oleh keluarganya sendiri, yang masing-masing berinisial JD dan SD.
Namun, dalil dan argumentasi hukum yang diajukan pemohon masih harus diuji dalam persidangan. Praperadilan menjadi ruang bagi hakim untuk memeriksa sah atau tidaknya tindakan hukum yang menjadi objek permohonan sesuai kewenangannya.
Dalam perkara ini, pihak yang menjadi termohon adalah Kepala Kepolisian Resor Jeneponto c.q. Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jeneponto c.q. penyidik serta Kepala Kejaksaan Negeri Jeneponto.
Sidang praperadilan tersebut akan menjadi tahapan penting untuk menguji dalil yang diajukan pemohon dan tanggapan para termohon berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.