Praperadilan Mardani Maming Ditolak Gegara Status DPO

Praperadilan Mardani Maming Ditolak Gegara Status DPO

Pedomanrakyat.com, Jakarta – Hakim tunggal praperadilan Hendra Utama Sutardodo menolak gugatan mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Maming mengajukan praperadilan lantaran ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu tahun 2011.

Dalam putusannya, hakim mempertimbangkan status daftar pencarian orang (DPO) yang diterbitkan KPK kepada Maming.

Status DPO itu yang disampaikan tim Biro Hukum KPK sebagai lampiran dalam persidangan dengan agenda penyampaian kesimpulan Selasa (26/7/2022).

“Bahwa termohon dalam kesimpulannya mengajukan lampiran berupa surat nomor R 4890/DIK.01.02/01-26/07/2022 tanggal 26 Juli 2022 tentang pencarian orang atau tersangka atas nama Mardani H Maming,” kata hakim dalam putusan sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (27/7/2022).

Menurut hakim, dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2018 tanggal 23 Maret 2018 diatur soal larangan pengajuan praperadilan terhadap tersangka yang melarikan diri atau masuk DPO.

“Untuk memberikan kepastian hukum kepada tersangka yang berstatus dalam daftar pencarian orang dalam hal tersangka melarikan diri atau masuk daftar pencarian orang maka tidak dapat mengajukan permohonan praperadilan,” kata hakim.

 

Berita Terkait
Baca Juga