Produsen Air Kemasan Alto PHK 145 Karyawan

Produsen Air Kemasan Alto PHK 145 Karyawan

Pedomanrakyat.com, Jakarta – Emiten air minum dalam kemasan, PT Tri Banyan Tirta Tbk, melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 145 karyawannya. Ini merupakan imbas dari penghentian operasional salah satu pabrik perusahaan di wilayah Sukabumi, Jakarta.

Hal itu terungkap dalam dokumen laporan informasi dan fakta material yang diunggah emiten berkode ALTO itu di laman Keterbukaan Informasi Bursa Efek Indonesia (BEI). Produsen air minum kemasan ALTO itu resmi menghentikan pabrik terhitung sejak 21 November 2022.

“PT Tri Banyan Tirta Tbk, resrni melakukan penghentian kegiatan operasional salah satu pabrik yang beralamat di Kampung Pasir Dalam, RT A02/A02, Desa Babakanpari, Kecamatan Cidahu, Sukabumi, Jawa Barat,” tulis surat yang dibuat oleh Corporate Secretary Tri Banyan Tirta, Januar Pitono, dikutip Rabu (23/11/2022).

Imbas dari penghentian operasional pabrik, perusahaan melakukan PHK terhadap 145 karyawan. Januar bilang, pemangkasan dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Januar menjelaskan, alasan penghentian kegiatan operasional pabrik tersebut merupakan efisiensi biaya operasional perusahaan. Sebab, biaya operasional pabrik di Sukabumi itu dinilai terlalu besar.

Berita Terkait
Baca Juga