Program Kerja RTRW, Distaru Makassar Akan Percepat Legalisasi-Pelaksanaan Penyusunan RDTR

Program Kerja RTRW, Distaru Makassar Akan Percepat Legalisasi-Pelaksanaan Penyusunan RDTR

Pedomanrakyat.com, Makassar – Sekretaris Dinas Penataan Ruang (Distaru) Makassar, Fuad Azis mengatakan, untuk program RTRW, administrasi sementara berjalan dan tahun ini akan dilakukan legalisasi melalui pembahasan di DPR.

“Revisi dokumen RTRW kita sudah ada tahun ini, kita lakukan legalisasi melalui pembahasan di DPR dan itu Insya Allah kami optimis di bulan Februari kita sudah bahas,” kata Fuad, Kamis (10/02/2022).

Untuk Rencana Program kerja RTRW ini Kepala Dinas Tata Ruang akan melakukan proses percepatan legalisasi dan pelaksaan penyusunan RDTR.

Dinas Penataan Ruang (Distaru) Makassar tetap konsisten pada pengimplementasian pengabsahan revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan pelaksanaan penyusunan dokumen Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) untuk tahun 2022 sesuai dengan nomenklatur yang telah ada

Seluruh progres tata ruang untuk saat ini telah dilakukan Sistem Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) dan diterbitkan.

Berita Terkait
Baca Juga