Program Relaksasi Pajak Dapat Mempercepat Vaksinasi Covid-19 di Makassar

Program Relaksasi Pajak Dapat Mempercepat Vaksinasi Covid-19 di Makassar

Pedoman Rakyat, Makassar – Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Makassar Firman Pagarra mengatakan program relaksasi pajak efektif mendorong realisasi vaksinasi Covid-19. Hal ini terlihat dari tingginya permohonan keringanan pajak yang masuk. 

“Alhamdulillah, hal ini direspon sangat baik oleh masyarakat. Sudah sekitar 2800 pemohon pajak yang mengajukan pengurangan PBB sebesar 30 persen. Kami sudah layani mereka,” kata Firman, Jumat, 24 September 2021. 

Program relaksasi pajak tersebut berlangsung sejak 1 September 2021 dan diatur lewat Perwali No.50 Tahun 2021 tentang Relaksasi Pengurangan PBB Maksimal 30 persen. 

Hal ini diperuntukkan bagi masyarakat wajib vaksin sebagai bentuk penghargaan. Skemanya, khusus untuk skala perusahaan, seluruh karyawan diwajibkan untuk vaksin. Firman menuturkan pihaknya juga membuka gerai di seluruh pusat-pusat perbelanjaan dan mal di Kota Makassar. Hal itu untuk mempermudah pengajuan keringanan pajak bagi masyarakat yang telah disuntik vaksin Covid-19.

Bagi masyarakat yang ingin mengajukan keringanan syaratnya harus melampirkan berkas fotocopy KTP, Kartu Keluarga (KK), surat pajak 2021 dan fotocopy vaksin asli. “Jadi ini salah satu relaksasi dari Pemkot Makassar untuk merangsang gerakan vaksinasi khususnya 100 RT 1 kelurahan 100 persen,” katanya. Plt Kepala Dinas Kesehatan Kota Makassar Nursaidah Sirajuddin mengatakan capaian vaksinasi terus mengalami. Data terakhir sudah mencapai 60,01%.

“Jadi kita sudah capai 60,01 persen berkat program 100 RT 1 hari 100 persen yang sudah digencarkan awal pekan ini,” terangnya. Dia mengatakan masyarakat cukup pro-aktif dalam mengikuti vaksinasi. Ia mengakui salah satu faktornya adalah adanya keringanan pajak tersebut. “Tinggi (animo) memang, karena sebenarnya kalau dipikir tidak ada ruginya, malah masyarakat mendapatkan keuntungan dengan pemotongan 30 persen pajak PBB,” tukasnya.

Berita Terkait
Baca Juga