PSBB Total DKI, Seluruh Restoran Tak Boleh Layani Makan di Tempat
Pedoman Rakyat, Jakarta – Aktivitas makan di tempat di seluruh restoran selama penerapan PSBB total di DKI Jakarta tak diperbolehkan.
Hal itu ditegaskan oleh Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, saat menggelar jumpa pers secara virtual, Minggu (13/9/2020).
Pada kesempatan tersebut, Anies menegaskan PSBB berlaku efektif mulai Senin (14/9) besok.
Anies menyatakan aktivitas jual beli makanan di restoran hanya boleh dilakukan untuk pembelian yang langsung dibawa pulang (take away). Begitu juga dengan pengantaran (delivery).
“Restoran, rumah makan, kafe bisa beroperasi hanya dengan memberikan pengantaran atau ambil bawa pulang tetapi tidak diizinkan menerima pengunjung untuk makan di tempat,” ungkap Anies.
Kendati begitu, restoran dan rumah makan masih boleh beraktivitas di tengah PSBB. Sebab, sektor bisnis ini masuk kategori 11 sektor esensial bagi kebutuhan masyarakat sehari-hari.
Ketentuan ini serupa dengan kebijakan yang pernah dilakukan pada pelaksanaan PSBB pada April lalu. Rencananya, PSBB Total kali ini akan dilakukan selama dua pekan, setelah itu dievaluasi kembali oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Sektor usaha yang boleh beroperasi, yaitu kesehatan, bahan pangan/makanan/minuman, energi, dan komunikasi dan teknologi informatika. Kemudian, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, dan industri strategis,.
Lalu, pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu serta pemenuhan kebutuhan sehari-hari.
Catatannya, operasional tetap dilakukan seminimal mungkin dan protokol ketat.
Sebelumnya, Anies menyatakan PSBB Total perlu dilakukan lagi oleh Pemprov DKI Jakarta sebagai re darurat dalam menangani pandemi virus corona atau covid-19 yang kembali meningkat. Tercatat, peningkatan dalam 12 hari terakhir di September mencapai 3.864 kasus. (zul)