Puas Vonis Mario Dandy 12 Tahun Penjara, Ayah David Ozora Teriak ‘Siu’

Puas Vonis Mario Dandy 12 Tahun Penjara, Ayah David Ozora Teriak ‘Siu’

Pedomanrakyat.com, Jakarta –  Ayah Cristalino David Ozora, Jonathan Latumahina, mengaku puas atas vonis yang dijatuhkan hakim terhadap Mario Dandy Satriyo (20), yakni 12 tahun penjara. Jonathan mengatakan vonis itu sesuai harapannya.

“Secara umum kami puas, terima kasih juga bahwa tuntutan dan vonisnya dipenuhi,” kata Jonathan seusai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/9/2023).

Jonathan juga menanggapi terkait hukuman restitusi Rp 25 miliar yang harus dibayar Mario Dandy. Jonathan mengatakan sejatinya tidak ada yang lebih adil selain pelaku juga dibuat koma. Akan tetapi, kata Jonathan, dia harus menerima ini dengan percaya pada proses hukum.

Hakim menjatuhkan pidana 12 tahun penjara kepada Mario Dandy. Hakim menyatakan anak mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo itu terbukti bersalah melakukan penganiayaan berat yang berencana terhadap Cristalino David Ozora (17).

Hakim juga menghukum Mario Dandy untuk membayar restitusi Rp 25 miliar ke David Ozora. Hakim juga memutuskan Rubicon yang dipakai Mario Dandy ke lokasi penganiayaan David dirampas dan dilelang.

 

Berita Terkait
Baca Juga