Puluhan Koruptor Bebas Bersyarat, MAKI: Korupsi Tak Berefek Hukum Menakutkan

Puluhan Koruptor Bebas Bersyarat, MAKI: Korupsi Tak Berefek Hukum Menakutkan

Pedomanrakyat.com, jakarta – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengaku kecewa atas banyaknya narapidana koruptor yang mendapatkan remisi berujung bebas bersyarat.

Hal itu ini menjadi pesan kepada masyarakat bahwa melakukan korupsi tidak menakutkan, karena tak memiliki efek jera terhadap hukumannya.

Tanggapan tersebut menyusul bebas bersyaratnya 23 terpidana korupsi, termasuk Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah dan mantan Jaksa Pinangki Sirna Malasari sebagai penghuni Lapas Kelas IIA Tangerang, Selasa (6/9).

“MAKI menyatakan kecewa dengan banyaknya remisi dan bebas bersyarat untuk napi koruptor. Ini menjadi pesan bagi masyarakat, korupsi tak berefek hukum menakutkan. Pesan efek jera tidak sampai karena nampak hukumannya sudah ringan,” kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman kepada merdeka.com, Rabu (7/9).

Menurutnya, keringanan potongan remisi berujung putusan bebas bersyarat itu tidak sesuai dan membuat hukuman menjadi ringan. Lantaran, syarat bebas bersyarat 2/3 turut berlaku setelah dilakukan potongan remisi.

“Misalnya 6 tahun, kan 2/3nya mestinya 4 tahun. Selama ini dihitung, dipotong dulu remisi 1 tahun sehingga 2/3nya tinggal 3 tahun lebih dikit. Itu cara menghitung yang salah, remisi itu dari keseluruhan hukuman, bukan setelah dipotong remisi. Saya menyesalkan potongan remisi itu digabung, potong remisi dulu baru bebas bersyarat,” kata Boyamin.

“Pesan jera sampai ke masyarakat sehingga hukuman biasa saja untuk korupsi, orang sudah tidak takut lagi. Ini disesalkan,” tambah dia.

Berita Terkait
Baca Juga