Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana, Terancam Dihukum Mati

Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana, Terancam Dihukum Mati

Pedomanrakyat.com, Jakarta – Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka oleh KepolisianRepublik Indonesia (Polri).

“Pasal 340 sub 338 juncto pasal 55 pasal 56 KUHP,” kata Dirtipidum Brigjen Andi Rian Djajadi di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (19/2).

Dalam pasal 340 berbunyi barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.

 

Berita Terkait
Baca Juga