Rachel Vennya Kabur dari Tempat Karantina, Tim Kemenkes Turun dan Minta Penegak Hukum Tegas
Pedoman Rakyat, Jakarta – Rachel Vennya dikabarkan kabur dari tempat karantina. Rachel Vennya seharusnya karantina selama 8 x 24 jam. Tetapi, Rachel Vennya justru diduga hanya melakukan masa karantina selama 3 x 34 jam saja.
Kementerian Kesehatan pun merespon hal ini. Ia meminta aparat keamanan bertindak tegas kepada setiap orang yang tidak mematuhi ketentuan masa karantina begitu tiba dari luar negeri.
“Kemenkes akan mendorong aparat keamanan untuk menindak tegas bagi siapapun yang melanggar aturan mengenai masa karantina, dan meminta para penegak hukum untuk mengusut kasus ini hingga tuntas,” kata Direktur Pencegahan Pengendalian Penyakit Menular Langsung (P2PML) Kemenkes Siti Nadia Tarmizi.
Nadia menjelaskan, masa karantina pelaku perjalanan internasional yang datang ke Indonesia baik itu WNA maupun WNI, harus dilakukan selama 14 x 24 jam khusus untuk kedatangan dari negara yang mengalami lonjakan kasus Covid-19.
Sementara untuk kedatangan WNA dan WNI dari negara dengan eskalasi kasus positif Covid-19 rendah, maka karantina dilakukan selama masa 8 x 24 jam. Hal itu tertuang dalam Keputusan Ketua Satgas Penanganan Nomor 12 Tahun 2021 yang diteken oleh Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Ganip Warsito pada 15 September 2021.
“Pemerintah melalui Satgas Penanganan Covid-19 menegaskan bahwa pemerintah tidak akan pernah mentolerir segala bentuk upaya pelanggaran protokol kesehatan dan karantina kesehatan,” jelasnya.
Lebih lanjut, Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kemenkes itu juga meminta kesadaran warga untuk senantiasa patuh terhadap protokol kesehatan 3M, dan juga regulasi perihal pandemi Covid-19 yang sudah ditetapkan pemerintah.
Upaya pengendalian pandemi Covid-19, menurutnya tidak bisa hanya dilakukan satu sisi dari pemerintah, melainkan harus ada kolaborasi dan sinergi dengan masyarakat untuk sama-sama menurunkan laju penularan covid-19 di Indonesia.
“Jadi kami mengimbau agar tidak ada oknum-oknum yang melakukan perbuatan yang berpotensi membahayakan nyawa seluruh rakyat Indonesia. Para para oknum yang terbukti bersalah diberikan sanksi sesuai aturannya,” tambahnya.
Selebgram Rachel Vennya dalam sepekan terakhir menjadi perbincangan publik. Salah seorang pengguna Instagram membubuhkan komentar perihal dugaan Rachel kabur saat menjalani masa karantina selepas perjalanan dari Amerika Serikat.
Pengguna instagram yang komentarnya diunggah ulang oleh akun @playitsafebaby itu mengklaim bahwa dirinya salah seorang petugas administrasi yang memasukkan data Rachel Vennya kala menjalani isolasi Rumah Sakit Darurat Covid-19 (RSDC) di Wisma Atlet Pademangan.
“Kenapa gue kesel sama dia (Rachel)? karena dia dengan mudahnya lolos karantina sedangkan banyak di sini para TKW yang sudah berumur terpaksa karantina 8 hari, ada orang tuanya yang meninggal, anak meninggal tapi terpaksa harus 8 hari. Sedangkan ini orang dengan enaknya cuma 3 hari,” tulis pengguna instagram tersebut.