Raih WTP Lima Kali Berturut-turut, Fatmawati Rusdi Paparkan Pertanggungjawaban APBD Sulsel 2025

Raih WTP Lima Kali Berturut-turut, Fatmawati Rusdi Paparkan Pertanggungjawaban APBD Sulsel 2025

Pedomanrakyat.com, Makassar – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD Sulsel yang berlangsung di Kantor Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Sulsel, Jalan AP Pettarani, Makassar, Senin (29/6/2026).

Wakil Gubernur Sulawesi Selatan, Fatmawati Rusdi, mewakili Gubernur Sulsel menyampaikan penjelasan pemerintah atas Ranperda tersebut di hadapan pimpinan dan anggota DPRD Sulsel.

Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Sulsel Rahman Pina didampingi Wakil Ketua DPRD Sulsel Fauzi Andi Wawo. Sebanyak 45 anggota DPRD hadir, sementara lima anggota lainnya mengikuti kegiatan pengawasan sehingga rapat dinyatakan memenuhi kuorum.

Dalam pengantarnya, Rahman Pina menjelaskan bahwa penyampaian Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD merupakan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Dalam sambutannya, Fatmawati mengatakan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 telah disampaikan kepada DPRD pada 22 Juni 2026 sesuai amanat Pasal 194 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019.

Ranperda tersebut disusun berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan atas LKPD Tahun Anggaran 2025 yang kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Capaian ini menjadi opini WTP kelima kalinya secara berturut-turut.

Opini WTP menunjukkan laporan keuangan pemerintah daerah telah disajikan secara wajar sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan berdasarkan hasil pemeriksaan BPK.

Capaian tersebut mencerminkan konsistensi Pemprov Sulsel dalam memperkuat tata kelola keuangan yang akuntabel, transparan, dan berorientasi pada pelayanan publik.

“Pencapaian ini merupakan sebuah prestasi serta bukti nyata sinergi seluruh perangkat daerah dengan didukung jajaran legislatif dalam menjaga kualitas pengelolaan keuangan daerah demi pelayanan publik yang semakin baik,” ujar Fatmawati.

Fatmawati memaparkan, target pendapatan daerah setelah perubahan sebesar Rp10,42 triliun terealisasi Rp9,38 triliun atau 90 persen. Kontributor terbesar berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp4,74 triliun, disusul pendapatan transfer sebesar Rp4,64 triliun.

Sementara itu, realisasi belanja daerah mencapai Rp9,12 triliun atau 88,07 persen dari alokasi anggaran setelah perubahan sebesar Rp10,36 triliun. Porsi terbesar belanja berasal dari belanja operasi yang mencakup belanja pegawai serta belanja barang dan jasa.

Realisasi APBD tersebut menjadi instrumen penting dalam mendukung pembangunan infrastruktur, peningkatan pelayanan dasar, pendidikan, kesehatan, serta berbagai program prioritas yang manfaatnya dirasakan masyarakat Sulawesi Selatan.

Selain itu, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan mencatat Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp208,25 miliar. Nilai aset daerah per 31 Desember 2025 mencapai Rp20,89 triliun dengan ekuitas sebesar Rp19,88 triliun.

Data tersebut menggambarkan kondisi keuangan daerah pada akhir Tahun Anggaran 2025 sebagai bagian dari pertanggungjawaban pemerintah kepada DPRD dan masyarakat.

Fatmawati juga mengungkapkan jumlah kewajiban Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan pada Tahun Anggaran 2025 turun menjadi sekitar Rp1,01 triliun atau berkurang 50,97 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

Menurutnya, penurunan tersebut menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam menyelesaikan kewajiban secara bertahap sesuai kemampuan fiskal daerah, termasuk penyelesaian kewajiban bagi hasil pajak kepada pemerintah kabupaten/kota.

Ia menegaskan bahwa pengelolaan keuangan daerah yang semakin baik membutuhkan sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD agar setiap anggaran benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.

“Keberhasilan pembangunan tidak hanya bergantung pada seberapa besar anggaran yang dimiliki, tetapi pada seberapa tepat dan berdaya guna setiap rupiah yang kita belanjakan untuk rakyat,” tegas Fatmawati.

Fatmawati juga menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Sulsel serta perangkat daerah atas kolaborasi dalam pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.

Ia berharap Ranperda tersebut dapat dibahas bersama DPRD sesuai mekanisme yang berlaku guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang semakin akuntabel, transparan, dan berorientasi pada pelayanan publik.

Menutup rapat paripurna, Wakil Ketua DPRD Sulsel Rahman Pina menyampaikan bahwa tahapan berikutnya adalah Rapat Paripurna DPRD Sulsel pada Selasa (30/6/2026) dengan agenda pemandangan umum fraksi-fraksi terhadap Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.

Berita Terkait
Baca Juga