Rampungkan Berkas Pemecatan Ferdy Sambo, Polri Segera Kirim ke Setneg

Rampungkan Berkas Pemecatan Ferdy Sambo, Polri Segera Kirim ke Setneg

Pedomanrakyat.com, Jakarta – Permohonan banding Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo ditolak atas keputusan Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) terkait kasus kematian Brigadir J.

Mabes Polri akan segera mengirimkan berkas pemecatan Ferdy Sambo ke Sekretariat Negara (Setneg).

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan keputusan proses pemecatan Ferdy Sambo saat ini masih diproses di divisi Sumber Daya Manusia (SDM) Polri.

Berdasarkan aturan, SDM Polri memilik waktu tiga hingga lima hari kerja untuk merampungkan administrasi pemecatan tersebut setelah Komisi Kode Etik Polri menjatuhkan vonis.

Setelah pemberkasan rampung, selanjutnya dokumen PTDH tersebut akan diserahkan kepada Sekretariat Negara guna penerbitan Keputusan Presiden (Keppres) pemberhentian Ferdy Sambo.

Sebelumnya, majelis sidang banding etik memutuskan menolak permohonan banding terkait putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan Irjen Ferdy Sambo. Artinya, Ferdy Sambo tetap dipecat dari Polri.

Berita Terkait
Baca Juga