Ranperda Fasilitasi Pesantren Diharapakan Dapat Tertibkan Ponpes Tak Berizin di Sulsel

Ranperda Fasilitasi Pesantren Diharapakan Dapat Tertibkan Ponpes Tak Berizin di Sulsel

Pedomanrakyat.com, Makassar – Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang fasilitasi Pesantren akan segeral dilakukan finalisasi.

Wakil Ketua Pansus Ranperda Pesabtren, Saharuddin menuturkan bahwa, dari seluruh batang tubuh yang ada di bab 1 hingga 14 dan pasal 1 sampai 40 itu sudah termaktub semua dengan ketentuan Undang-undang Pesantren.

“Jadi mungkin masih ada pertemuan 1 atau 2 kali, kemudian kami dorong ke Bapemperda dan dikonsultasikan lagi ke Kementerian Dalam Negeri,” jelas Saharuddin, Rabu (15/2/2023).

Pasalnya kata dia, subtansi yang ada terkait dengan fasilitas pesantren ini sudah memenuhi unsur, karena telah merujuk undang-undang pesantren.

“Dikategorikan dengan pesantren adalah, jika ada KH, ada Masjid dan mempelajari tentang kitab kuning,” terangnya.

Legislator PPP Sulsel Ini menuturkan bahwa, sesuai dengan ketentuan tekriat regulasi pesantren uang tidak memiliki izin dari Kementerian Agama, maka wajib dibuatkan.

“Saya pikir banyak pesantren yang tidak memiliki izin. Jadi (Perda ini) ada penertiban untuk kemudian membuat daftar semua pondok pesantren yang belum memenuhi syarat, sesuai dengan undang-undang,” beber Saharuddin.

Lanjutnya bahwa, di Sulsel masih banyak pondok pesantren (Ponpes) yang belum memiliki izin. Jika merujuk pada regulasi sesuai dengan konteks undang-undang pesantren.

“Itulah kemudian kami coba tertibkan, sehingga mendorong untuk melahirkan Perda untuk bisa mengenal pesantren. Kan banyak kejadian ada ajaran ini, ada pelecehan dan sebagainya, itu kan banyak kami dapat, di daerah tertentu,” jelasnya.

Berita Terkait
Baca Juga