Ranperda Parkir Makassar Molor, Skema Retribusi atau Jasa Belum Diputuskan-DPRD Beri Batas Waktu

Pedomanrakyat.com, Makassar — Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan Parkir kembali digelar Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Makassar di Gedung DPRD Makassar, Selasa (29/9/2026).
Dalam pembahasan tersebut, Anggota Komisi B DPRD Makassar, Hartono, menyoroti belum adanya kesepakatan terkait skema pungutan parkir yang akan diterapkan.
Menurutnya, persoalan utama adalah menentukan apakah parkir dikelola sebagai retribusi daerah atau jasa layanan parkir.
“Yang menjadi soal adalah apakah parkir di Makassar ini ditarik dalam bentuk retribusi atau dalam bentuk jasa layanan parkir,” kata Hartono.
Jika menjadi retribusi, pengelolaan berada di bawah Dinas Perhubungan dan penerimaannya masuk ke kas daerah. Sementara jika menggunakan skema jasa layanan, pengelolaan berada di bawah Perumda Parkir Makassar dengan kontribusi kepada Pemkot melalui dividen.
Hartono menyebut perbedaan skema tersebut menjadi salah satu penyebab pembahasan Ranperda berlangsung cukup lama. Ia mengatakan konsolidasi antara Dishub, Perumda Parkir dan Wali Kota Makassar yang sebelumnya diminta juga belum menghasilkan kesepakatan.
“Koordinasi kendalanya karena belum dilakukan. Kembali, tidak ada ketemu-temu,” ujarnya.
Pansus DPRD Makassar kemudian memberikan batas waktu agar persoalan tersebut segera diselesaikan. Kesepakatan mengenai skema pengelolaan parkir diharapkan sudah diperoleh paling lambat 5 Oktober 2026.
“Setelah kunjungan kerja pemerintah, kita harapkan sudah ada kondisi fix dan kita lanjutkan,” kata Hartono.