Ranperda Perubahan APBD 2025 Disetujui, DPRD Ingatkan Pemerintah Tingkatkan PAD

Pedomanrakyat.com, Makassar – Pemerintah Kota Makassar dan DPRD Makassar menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 melalui rapat paripurna daring, Kamis (4/9/2025).
Juru Bicara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Makassar, Ray Suryadi Arsyad, menyampaikan apresiasi kepada seluruh anggota Banggar serta Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang telah bekerja keras membahas rancangan tersebut secara cermat dan bertanggung jawab.
Dalam laporannya, Ray menegaskan pembahasan APBD Perubahan bukan sekadar soal angka dan pos belanja, melainkan juga menyangkut harapan masyarakat terhadap hadirnya pemerintah dan DPRD dalam menjawab kebutuhan warga Makassar.
Menurut Ray, terdapat tiga poin penting hasil pembahasan. Pertama, penyelarasan target pendapatan daerah dengan memperhatikan potensi riil baik dari pendapatan transfer pusat maupun sumber pendapatan sah lainnya.
Kedua, belanja daerah diarahkan pada program prioritas yang menyentuh langsung kepentingan masyarakat, khususnya layanan pendidikan, kesehatan, infrastruktur dasar, serta pengendalian inflasi. Ketiga, pembiayaan daerah dioptimalkan dengan memanfaatkan sisa tahun sebelumnya, mengutamakan efisiensi, dan menjaga keberlanjutan fiskal daerah.
“DPRD menekankan agar perubahan APBD ini tetap nyata dan berdampak bagi masyarakat. Pemerintah kota juga harus meningkatkan kinerja pengelolaan pendapatan asli daerah, memperketat pengawasan belanja agar tidak terjadi pemborosan, serta memastikan program prioritas benar-benar menyentuh kebutuhan warga,” ujar Ray.
Ia juga berharap agar masukan yang lahir dari pembahasan bersama dapat menjadi pijakan untuk memperbaiki tata kelola APBD Makassar di masa mendatang. Dengan begitu, APBD Perubahan dapat dijalankan lebih efektif serta memberi manfaat langsung bagi masyarakat.
Banggar DPRD Kota Makassar menyatakan bahwa Ranperda Perubahan APBD 2025 layak ditetapkan sebagai Peraturan Daerah. Penetapan ini, kata Ray, menjadi wujud tanggung jawab bersama antara legislatif dan eksekutif dalam mengelola anggaran untuk kepentingan publik.
“Semoga dengan penetapan ini, seluruh pihak terus bersinergi agar pengelolaan anggaran berjalan transparan, efisien, dan bermanfaat nyata bagi masyarakat Kota Makassar,” tutup Ray.