Ranperda RPJMD Kota Makassar Disahkan Menjadi Perda
Pedoman Rakyat, Makassar – Sembilan Fraksi DPRD Kota Makassar Menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Makassar Tahun 2021-2026 menjadi peraturan daerah.
Ranperda RPJMD tersebut dibahas di Rapat Paripurna DPRD Kota Makassar dengan dipimpin langsung Ketua DPRD Kota Makassar Rudianto Lallo didampingi Wakil Ketua DPRD Makassar Adi Rasyid Ali, Andi Suhada Sappaile dan Andi Nurhaldin.
Mesakh Raymond Rantepadang dari Fraksi PDIP mengatakan RPJMD ini sangat penting untuk diterjemahkan secara arif dan bijaksana terkait visi dan misi agenda kepala daerah dalam merespon kebutuhan dan aspirasi masyarakat demi keberhasilan pembangunan 5 tahun kedepan.
“Hari ini kita diperhadapkan dengan kondisi yang kurang menguntungkan, serta kemunduran Makassar dalam 2 tahun terakhir ini menjadi tantangan tersendiri dalam mewujudkan RPJMD ini,” kata Mesakh Rantepadang
Selain itu dari Fraksi Partai Golkar DPRD Makassar Nurul Hidayat, mengatakan Ranperda RPJMD Kota Makassar tahun 2021-2026 yang secara subtansif merupakan dokumen induk pemerintah daerah.
“Fraksi partai Golkar DPRD Kota Makassar dihadapan forum rapat paripurna yang terhormat ini menyampaikan Ranperda tentang RPJMD 2021-2026 menyatakan setuju dilanjutkan,” ujar Nurul Hidayat.
Lebih lanjut, dari fraksi NasDem DPRD Makassar Mario David mengatakan, mengapresiasi semua pihak yang terlibat dalam pembahasan, menganalisa dan mengkaji serta memberikan saran dan masukan terhadap kesempurnaan RPJMD Kota Makassar Tahun 2021-2026 ini.
“Dengan ucapan bismillahirahmanirahim fraksi NasDem menyatakan menerima Ranperda tentang RPJMD tahun 2021-2026 disetujui dan ditetapkan sebagai peraturan daerah,” Demikian Mario David yang juga anggota Komisi B DPRD Makassar.