Ranperda Tenaga Kerja Lokal Lutim Masuk Tahap Harmonisasi Lanjutan

Pedomanrakyat.com, Lutim – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan mengharmonisasi Ranperda Pemberdayaan Tenaga Kerja Lokal Kabupaten Luwu Timur.
Regulasi ini telah masuk tahap kedua dengan sebagian besar masukan sebelumnya telah ditindaklanjuti.
Sejumlah catatan penting masih dibahas, antara lain penggunaan kata “wajib” yang perlu disertai sanksi, serta pengaturan teknis sanksi yang disarankan diatur lebih lanjut melalui peraturan kepala daerah.
Selain itu, rencana pengaturan komposisi tenaga kerja lokal dinilai perlu kehati-hatian agar tidak bertentangan dengan kewenangan daerah sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.
Persyaratan administratif seperti kepemilikan KTP juga menjadi perhatian agar tidak bersifat diskriminatif.
Hasil harmonisasi akan dikonsultasikan ke Kementerian Ketenagakerjaan sebelum masuk tahap pembahasan lanjutan. Secara umum, Ranperda dinilai tidak bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi dan dapat dilanjutkan.