Rapat dengan BKD Sulsel, Mizar Roem Tanyakan Soal Status Pegawai Honorer Pemprov yang Tak Lolos PPPK

Rapat dengan BKD Sulsel, Mizar Roem Tanyakan Soal Status Pegawai Honorer Pemprov yang Tak Lolos PPPK

Pedomanrakyat.com, Makassar – Komisi A DPRD Sulawesi Selatan bidang pemerintahan, melaksanakan rapat evaluasi triwulan III Tahun Anggaran 2024.

Salah satu mitra kerja Komisi A DPRD Sulsel yang hadir dalam rapat kerja tersebut yakni Badan Kepegawaian Daerah (BKB) Sulawesi Selatan.

Dalam rapat kerja itu, Wakil Ketua Komisi A DPRD Sulsel Mizar Roem, mempertanyakan terkait penentuan formasi alokasi kuota penerimaan Pegawai Pemerintah dan Perjanjian Kerja atau PPPK.

“Karena ada yang mengajukan mendaftar 15 tapi diterima hanya 1, Kenapa begitu?, terus apa yang membedakan PPPK lulusan SMA dan PPPK lukusan S1,” kata Mizar.

Legislator NasDem Sulsel ini juga menayakan terkait dengan para honorer Pemprov Sulsel yang tidak keterima sebagai PPPK.

“Izin bu kaban ini PPPK cukup krusial, karena jangankan diluar, di sekretariat DPRD sendiri akan bertanya kepada kami, bagaiman statusnya,” terangnya.

Sementara itu, Kepala BKD Sulsel, Sukarniaty Kondolele, menjelaskan bahwa kebijakan untuk PPPK merupakan kewenangan pemerintah pusat, bukan provinsi.

“Terkait formasi, pemerintah provinsi telah mengusulkan 12 ribu formasi, yang kemudian disetujui. Namun, jumlah tenaga non-ASN di provinsi mengalami penurunan akibat evaluasi berkala, sehingga posisi saat ini sekitar 10 ribu orang,” ungkap Sukarniaty.

Ia berharap agar seluruh tenaga non-ASN yang berjumlah 10 ribu tersebut dapat diakomodir dalam formasi PPPK yang telah disetujui sebanyak 12 ribu.

“Bagi tenaga non-ASN yang tidak lolos seleksi, kami akan mengupayakan agar mereka tetap bekerja dalam skema paruh waktu. Namun, pelaksanaannya masih menunggu juknis resmi,” katanya.

Sukarniaty menambahkan bahwa tahap kedua proses rekrutmen PPPK ini akan berlangsung hingga 31 Desember 2024, sementara seleksi dijadwalkan pada April hingga Mei 2025.

“Kami terus berkoordinasi untuk memastikan seluruh tenaga kerja yang memenuhi syarat terakomodir secara maksimal dalam skema PPPK atau alternatif lainnya,” tutup Sukarniaty.

Berita Terkait
Baca Juga