Rapat Koordinasi Penanganan Anak Tidak Sekolah di Kabupaten Maros

Rapat Koordinasi Penanganan Anak Tidak Sekolah di Kabupaten Maros

Pedomanrakyat.com, Maros – Upaya Pencapaian Wajib Belajar 12 Tahun di Kabupaten Maros, Pemerintah Kabupaten Maros melalui Badan Perencanaan dan Penelitian, Pengembangan Pembangunan Daerah (Bappelitbangda) menggelar Rapat Koordinasi Percepatan Penanganan Anak Tidak Sekolah (PPATS), Senin (08/05/2023)

Bertempat di Baruga B Kantor Bupati, Rakoord ini dihadiri oleh seluruh Tim Percepatan Penanganan Anak Tidak Sekolah di Kabupaten Maros.

Rapat koordinasi bertujuan untuk menyamakan persepsi dan Kendala tim PPATS dalam mengumpulkan data Anak Tidak Sekolah (ATS) yang nantinya akan diinput ke dalam aplikasi PASTI BERAKSI atau Penanganan Anak Tidak Sekolah Berbasis Aksi Kolaborasi.

PASTI BERAKSI melalui Sistem Informasi Perkembangan Berbasis Masyarakat (SIPBM) merupakan kerjasama Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dan UNICEF.

Consultant for Developing Program Planning and Training UNICEF Indonesia, Suryanto Parma mengemukakan Salahsatu komponen IPM adalah pendidikan. Jika Harapan anak sekolah rendah, indeks pendidikan pun rendah maka yang terjadi IPM juga akan rendah.

Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) meluncurkan strategi Nasional (Stranas) penanganan anak tidak sekolah dan mempercayakan UNICEF untuk menganalisa penanganannya. Stranas ini dilakukan bertujuan untuk mengupayakan seluruh anak Indonesia usia Sekolah Pendidikan Dasar dan Menengah (7-18 Tahun) atau berpartisipasi dalam Pendidikan atau pelatihan yang sesuai dan bermanfaat menuju tuntasnya wajib belajar 12 Tahun.

“3 komponen defenisi ATS usia 7-18 Tahun, anak yang tidak pernah bersekolah, putus sekolah tanpa menyelesaikan jenjang pendidikannya (putus sekolah dijenjang SD, SMP atau SMA-Sederajat) dan telah menyelesaikan satu jenjang pendidikan tapi tidak melanjutkan transisi ke janjang selanjutnya”

Menurutnya penting untuk segera melakukan tindakan mendata ATS supaya Pemerintah dapat mengintervensi penangan yang dilakukan agar terpenuhi wajib belajar 12 tahun di Kabupaten Maros.

Plt. Kepala Bappelitbangda Sulaeman Samad menjelaskan ada delapan langkah untuk mencapai gerakan moral dan komitmen pemkab dalam pencapaian wajib belajar 12 tahun, sehingga tak ada lagi ATS di Kabupaten Maros.

Langkah pertama, penyamaan persepsi dan analisis issu ATS, kedua Pembentukan Tim Kabupaten/Desa, Ketiga Pendataan atau analisa sumber data, keempat advokasi rekonfirmasi dan perencanaan berbasis data di Desa, kelima Pendampingan ke Desa, keenam Pengembalian anak ke Sekolah, ketujuh advokasi dan ke delapan launching sebagai gerakan moral dan komitmen.

Namun, sejak luncurnya aplikasi ini hingga sekarang pemkab maros belum melengkapi pendataan atau analisa sumber data.

“Kita baru sampai ke langkah ke-2, sejauh ini belum ada data yang terkumpul” ungkapnya.

Padahal Kabupaten Maros sendiri hanya 4 Desa yang menjadi pilot project implementasi PASTI BERAKSI, antara lain Desa Timbusseng Kecamatan Camba, Desa Kurusumange Kecamatan Tanralili, Desa Baruga Kecamatan Bantimurung dan Desa Botosomba Kecamatan Tompobulu. Namun hingga saat ini belum terinput ke dalam aplikasi.

“Setelah diskusi tadi disimpulkan yang menjadi kendala yaitu honor tim pendata lapangan”

Hal ini langsung mendapatkan atensi lebih dari Bupati Maros H.A.S. Chaidir Syam setelah mendengarkan kendala tim sensus ATS di keempat desa.

“Kami akan menganggarkan Rp 10jt untuk tim di lapangan, masing-masing Desa Rp 2,5jt tapi diharapkan senin pekan depan insyaAllah Datanya sudah rampung sehingga kita bisa melengkapi data ditahap selanjutnya” jelas bupati.

Bupati juga mengapresiasi hadirnya aplikasi PASTI BERAKSI, menurutnya melalui ini pemerintah akan lebih mudah untuk mengurangi angka anak putus sekolah di Kabupaten Maros.

Berita Terkait
Baca Juga