RDP Komisi E DPRD Sulsel Ditunda: PT Pelni Absen, Buruh Kapal Tak Dapat Solusi

Pedomanrakyat.com, Makassar – Komisi E Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Selatan mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP), pada Jumat (23/5/2025).
Rapat itu dipimpin Wakil Ketua Komisi E DPRD Sulsel, Sofyan Syam, dan dihadiri Kepala Disnaker Sulsel, Jayadi Nas; Ketua Pimpinan Cabang (PC) FSPMI Makassar, Fikasianus Icang, serta sejumlah perwakilan buruh pelabuhan.
Dimana rapat ini membahas permasalahan yang dihadapi tenaga kerja atau buruh kapal di Pelabuhan Makassar dengan PT Pelni Makassar. Dimana PT Pelni didugaan membuat kebijakan yang dinilai merugikan buruh
Namun, karena pihak PT Pelni Makassar tidak ada yang hadir dalam rapat tersebut, sehingga harus ditunda dan akan dijadwalkan ulang.
Dalam kesempatan itu, Wakil Ketua Komisi E, Sofyan Syam, menyampaikan bahwa pihaknya sangat keprihatinannya atas ketidakhadiran tersebut.
“Kalau PT Pelni terus tidak hadir, kita yang akan mendatangi mereka bersama para buruh,” tegasnya.
Begitu juga disampaikan anggota Komisi E lainnya, Patarai Amir, mendukung penjadwalan ulang RDP. “Tanpa kehadiran PT Pelni, rapat ini tidak akan menghasilkan solusi. Kita perlu mendengar alasan mereka mengeluarkan surat tersebut,” terang Patarai.
Sementara itu, Ketua PC FSPMI Makassar, Fikasianus Icang mengungkapkan keluhan buruh terkait keputusan PT Pelni Makassar yang mengalihkan pengangkutan barang menggunakan palka kapal, menggantikan sistem jasa pikul.
“Adanya SK itu membuat buruh pikul kehilangan pekerjaan. Para pengurus barang berpikir, untuk apa bayar buruh jika barang bisa diangkat dengan alat?” ujar Icang.
Ia juga menambahkan bahwa risiko kehilangan barang tetap dibebankan kepada buruh pikul meski penghasilan mereka minim.
Senada dengan Icang, Kepala Unit Kerja TK Bagasi Pelabuhan, Asnur Ramadan, menyoroti dampak kebijakan tersebut terhadap kesejahteraan buruh.
Penghasilan buruh pikul sangat kecil, sementara mereka tetap harus menanggung risiko kehilangan barang,” katanya.
Ia juga mengungkapkan adanya pemangkasan jatah muatan untuk Makassar, dari 35 kubik menjadi 15 kubik, yang semakin memperburuk keadaan.