RDP Komisi III dengan KY, Rudianto Lallo Minta Perketat Pengawasan terhadap Putusan Kasus Korupsi
![RDP Komisi III dengan KY, Rudianto Lallo Minta Perketat Pengawasan terhadap Putusan Kasus Korupsi](https://cdn.pedomanrakyat.com/imageresize/assets/media/upload/2025/02/rudianto-lallo-ky1.jpg&width=600&height=400)
Pedomanrakyat.com, Jakarta – Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) Partai NasDem Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, meminta Komisi Yudisial (KY) memperketat pengawasan terhadap disparitas putusan kasus tindak pidana korupsi.
Rudianto Lallo, menilai sering kali putusan hakim terhadap terdakwa kasus korupsi menimbulkan ketimpangan.
“Sekalipun mungkin diatur di KUHP baru kita, tetapi menurut saya, penting supaya betul-betul ada kontrol dalam hukum acara. Ini kan sebagai mekanisme kontrol pengawasan supaya aparat penegak hukum kita tidak semena-mena,” tegas Rudianto dalam Rapat Kerja Komisi III DPR dengan Komisi Yudisial (KY) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (10/2/2025).
Anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan Sulawesi Selatan I (Kota Makassar, Kabupaten Gowa, Takalar, Jeneponto, Bantaeng, dan Kepulauan Selayar) itu menuturkan, hukum acara harus lebih tegas dalam mengatur mekanisme pengawasan agar aparat penegak hukum tidak bertindak semena-mena.
Terutama kata Rudi, mempertimbangkan besaran kerugian negara dalam konstruksi kasus tindak pidana korupsi.
“Soal pemidanaan disparitas putusan. Contoh, ada kasus tipikor nilai kerugiannya hanya Rp10 atau Rp20 miliar, tapi ada kasus tipikor nilai kerugiannya triliunan, tetapi putusannya lebih rendah. Ini, bagaimana? Ini juga belum diatur dalam hukum acara kita,” ungkap Rudianto.
Menurutnya, KY sebagai lembaga tinggi negara yang bertugas mengawasi para hakim harus berorientasi untuk menjaga muruah dan martabat hakim, sekaligus mengawasi putusan agar berkeadilan.
“KY adalah lembaga tinggin negara yang kedudukannya disebut primary organ, organ utama, pokok dalam bernegara berkaitan dengan pengawasan kekuasan peradilan. Memang menjadi masalah hari ini bagaimana menjaga muruah, martabat, keluhuran, kehormatan hakim,” paparnya.
“Di satu sisi dalam asas hukum kita sering mendengar putusan hakim dianggap benar, sebelum ada putusan yang membatalkannya. Di sisi lain, publik menilai tidak memenuhi rasa keadilan masyarakat,” lanjut Rudi.
Untuk itu, Legislator NasDem ini menilai perlunya pengaturan yang lebih komprehensif dalam hukum acara pidana sehingga dapat berorientasi pada keadilan.
“Memang perlu diatur secara komprehensif dalam rumusan KUHAP, bagaimana pengawasan hakim ini memang di satu sisi kekuasaan KY independen, mandiri, dan betul-betul tidak bisa kita kontrol langsung. Tetapi problemnya adalah masyarakat mencibir manakala ada putusan yang dianggap tidak memenuhi rasa keadilan,” pungkasnya.