Rekening Rafael dan Keluarga Diblokir, Transaksi Lebih dari Rp500 M

Rekening Rafael dan Keluarga Diblokir, Transaksi Lebih dari Rp500 M

Pedomanrakyat.com, Jakarta – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyatakan telah memblokir 40 rekening pejabat Direktorat Jenderal Pajak Rafael Alun Trisambodo beserta keluarganya.

Puluhan rekening Rafael dan keluarganya itu tercatat transaksi senilai Rp500 miliar lebih.

Rekening yang diblokir tersebut terdiri dari rekening pribadi Rafael, keluarga termasuk putranya Mario Dandy Satrio, serta perusahaan atau badan hukum.

“Nilai transaksi yang kami bekukan nilainya D/K (Debit/Kredit) lebih dari Rp500 miliar dan kemungkinan akan bertambah,” ujar Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, Selasa (7/3).

Pemblokiran ini diduga berkaitan dengan indikasi pencucian uang yang dilakukan Rafael. Sebab PPATK sebelumnya menemukan transaksi signifikan Rafael yang tidak sesuai profil dan menggunakan nomine.

Di sisi lain, PPATK mendapat informasi konsultan pajak terkait harta jumbo Rafael melarikan diri keluar negeri. Diduga ada dua orang mantan pegawai Ditjen Pajak yang bekerja pada konsultan tersebut. KPK pun sudah mengantongi dua nama tersebut.

Adapun harta kekayaan Rafael menjadi sorotan setelah putranya, Mario Dandy Satrio, menganiaya anak pengurus GP Ansor. Rafael yang merupakan pejabat eselon III di Ditjen Pajak tercatat memiliki harta kekayaan mencapai Rp56 miliar.

 

Berita Terkait
Baca Juga