Rektor UNM Dinonaktifkan, Nurdin Halid: Hormati Proses, Junjung Asas Praduga Tak Bersalah

Rektor UNM Dinonaktifkan, Nurdin Halid: Hormati Proses, Junjung Asas Praduga Tak Bersalah

Pedomanrakyat.com, Jakarta – Penonaktifan Prof. Dr. Karta Jayadi, M.Si sebagai rektor UNM oleh Menteri Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi mengundang perhatian publik, termasuk Ketua Umum IKA UNM Prof. DR. H. A. M. Nurdin Halid.

Menurut Nurdin Halid, Rektor UNM dinonaktifkan untuk menghormati proses disiplin yang berjalan di Komisi ASN (KASN).

“Semua begitu, semua di nonaktifkan dulu selama proses, bukan berarti diberhentikan (sebagai rektor). Kita harus menghormati proses, “kata anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, dalam keterangan tertulisnya diterima, Rabu (5/11/2025).

Lanjut Nurdin Halid, asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan. “Kita harus mengedepankan asas praduga tak bersalah. Pak Rektor (rektor UNM) dinonaktifkan bukan berarti beliau bersalah. Belum tentu beliau bersalah. Ini masih dalam proses, biarkan KASN bekerja secara objektif,” tambah Nurdin Halid.

Wakil ketua komisi VI tersebut menyampaikan agar publik, terutama civitas akademika UNM agar tetap tenang dalam menghadapi situasi ini. Pihaknya juga berharap kepada KASN agar bekerja secara dengan baik.

“Saya berharap kepada seluruh civitas akademika UNM tetap tenang, dan tetap melanjutkan aktivitas seperti biasa. Dan kepada KASN saya berharap agar kiranya bekerja se-obyektif dan se-profesional mungkin dan tidak terpengaruh oleh opini atau tekanan dari pihak manapun,“ tutup Ketua Umum Pelti ini.

Diberitakan sebelumnya,  Rektor UNM Prof Karta Jayadi dinonaktifkan sementara usai menjalani proses disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN). Guru Besar Unhas Prof Dr Farida Patittingi, SH, MHum ditunjuk sebagai Plh Rektor UNM.

Berita Terkait
Baca Juga