Resmi Dirombak MK, Ini Aturan Cuti Karyawan Usai Putusan UU Ciptaker, Akomodir Cuti Panjang

Resmi Dirombak MK, Ini Aturan Cuti Karyawan Usai Putusan UU Ciptaker, Akomodir Cuti Panjang

Pedomanrakyat.com, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan Partai Buruh dan sejumlah federasi serikat pekerja terkait uji materi atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, khususnya aturan ketenagakerjaan.

Putusan MK ini merespons gugatan atas ketidaksinkronan antara UU Cipta Kerja dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003.

Para penggugat menilai bahwa aturan baru tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum dan ketidakadilan, terutama bagi pekerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyatakan perlunya revisi dan pemisahan aturan ketenagakerjaan dari UU Cipta Kerja agar tidak membingungkan pekerja.

Dalam putusannya, MK menginstruksikan agar sejumlah aturan yang sebelumnya diubah dalam UU Cipta Kerja dikembalikan seperti aturan awal yang termuat dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan.

Salah satu aspek yang turut berubah adalah mengenai aturan cuti untuk karyawan swasta.

Sebelumnya aturan bagi karyawan swasta yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang omnibus law Cipta Kerja dinilai telah memangkas hak cuti karyawan yang sebelumnya diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Perubahan mencolok terlihat dalam jenis cuti dan istirahat yang diberikan kepada karyawan.

Dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan, perusahaan diwajibkan menyediakan cuti tahunan dan istirahat panjang bagi karyawan.

Cuti tahunan, misalnya, diberikan setidaknya selama 12 hari kerja setelah karyawan bekerja selama satu tahun penuh, sementara istirahat panjang diberikan selama dua bulan, masing-masing satu bulan pada tahun ketujuh dan kedelapan, bagi karyawan yang telah bekerja selama enam tahun.

Namun, UU Cipta Kerja yang disahkan pada 2023 mengubah aturan ini. Pada Pasal 81 yang mengubah Pasal 79 UU Ketenagakerjaan, aturan baru hanya mewajibkan pemberian cuti tahunan minimal 12 hari kerja bagi karyawan yang telah bekerja selama satu tahun.

Untuk istirahat atau cuti panjang, kewajiban perusahaan dihapuskan dalam UU Cipta Kerja.

Pemberian cuti panjang kini bergantung pada ketentuan yang disepakati dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.

Pasal ini menyebutkan bahwa “perusahaan tertentu” dapat menyediakan cuti panjang sesuai kesepakatan internal. Padahal dalam aturan yang lama, tidak ada frasa dapat dan perusahaan tertentu sehingga setiap karyawan yang sudah memenuhi syarat punya hak untuk dapat cuti panjang.

Dalam Putusan MK terbaru yang diketuk pada Kamis (31/10) MK kembali mengubah ketentuan mengenai cuti panjang ini. Meski demikian, MK menegaskan bahwa keputusan ini hanyalah langkah awal, dan pemerintah serta DPR diwajibkan segera merumuskan undang-undang ketenagakerjaan yang baru, terpisah dari UU Cipta Kerja, agar lebih harmonis dan mudah dipahami oleh masyarakat.

 

Berita Terkait
Baca Juga