Ricuh! Divonis 3 Tahun Penjara, Aktivis Antimasker Memaki-maki dan Ingin Pukul Hakim

Ricuh! Divonis 3 Tahun Penjara, Aktivis Antimasker Memaki-maki dan Ingin Pukul Hakim

Pedoman Rakyat, Banyuwangi- M Yunus, Aktivis Antimasker Banyuwangi, menyerang majelis hakim saat persidangan kasus Kekarantinaan Kesehatan dan UU ITE, yang menjerat dirinya.

Penyerangan tersebut dilakukan pasca hakim Khamozaru Waruwu membacakan vonis 3 tahun, terhadap dirinya karena terbukti bersalah dalam atas kasus Kekarantinaan Kesehatan dan UU ITE, Kamis (19/8/2021).

Setelah pembacaan putusan vonis persidangan, Yunus tiba-tiba saja berjalan dan kemudian melompat ke meja mejelis hakim untuk berusaha memukul Khamozaru yang memimpin persidangan tersebut, sambil berteriak.

“Woooooyy,” teriak Yunus sambil loncat ke meja majelis hakim.

Melihat sikap Yunus, petugas kepolisian yang berjaga-jaga di ruang persidangan langsung melerai aksinya, dan polisi lansung mengamankan serta membawa Yunus ke luar ruang sidang, Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi.

“Lepaskan saya, hakim ###***, lepaskan, Allahu Akbar,” ungkap Yunus sembari memberontak dan memaki-maki majelis hakim saat diamankan Polisi.

Sebagai informasi, Yunus resmi berstatus terdakwa setelah videonya beredar yang menyebutkan Covid-19 hanya rekayasa pemerintah Banyuwangi. Yunus juga terlibat aksi penjemputan paksa jenazah positif Covid-19 dari salah satu rumah sakit.

Atas kasus tersebut, M Yunus dijerat dengan pasal 14 ayat 1 dan 2 UU No 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dan pasal 45 huruf a Jo pasal 28 UU No 19 tahun 2016 ITE dan pasal 93 UU No 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Dapat Kunjugan dari DPRD Wajo, Pimpinan DPRD Makassar Jelaskan Keberhasilan   Sistem Pendidikan Keberhasilan Tangani

DPRD Makassar Terima Kunjungan DPRD Wajo, Bahas Sistem Pendidikan

Berita Terkait
Baca Juga