RPJMD Rampung, Rudianto Lallo ke Walikota Danny: Sudah Harus Pilih Pejabat yang Mampu Jabarkan Visi-Misi Danny-Fatma

RPJMD Rampung, Rudianto Lallo ke Walikota Danny: Sudah Harus Pilih Pejabat yang Mampu Jabarkan Visi-Misi Danny-Fatma

Pedoman Rakyat, Makassar – Rangkaian pembahasan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Makassar 2021-2026 selesai.

Wali Kota Moh Ramdhan Pomanto pun langsung berencana melakukan perombakan struktur atau resetting pemerintahan dalam waktu dekat ini.

Ketua DPRD Makassar Rudianto Lallo pun merespon positif hal itu.

Menurut RL, akronim Rudianto Lallo, Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto sudah memang membutuhkan unsur pembantu dalam melaksakanan Visi dan Misinya di pemerintahan.

“Dengan selesainya RPJMD ini maka tentu pak wali membutuhkan unsur pembantu yang bisa menerjemahkan ide gagasan. Tentu yang bisa menerjemahkan yaitu pejabat ASN yang punya visi dan misi dengan Danny-Fatma” kata Rudianto Lallo, pada Kamis (19/8/2021).

Lebih lanjut pemilik tagline Anak Rakyat itu, seorang walikota mempunyai kewenangan dalam mengambil keputusan terkait jalannya roda kepemerintahan di Kota Makassar.

“Setelah batas waktu di tanggal 26 Pak Wali sebagai pejabat pembina kepegawaian beliau punya kewenangan untuk mempertahankan, memutasi, memindahkan untuk mencari unsur pembantu yang bisa mensukseskan pembangunan,” tuturnya.

Seperti diketahui, Wali Kota Makassar, Danny Pomanto bakal melakukan resetting terhadap jabatan eselon III pada 27 Agustus mendatang.

Pasalnya masa kepemimpinannya telah genap enam bulan, sehingga pihaknya sudah boleh melakukan pergantian pejabat.

Menurut Peraturan Mendagri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2016, Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Wali Kota atau Wakil Wali Kota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon.

“Jadi kalau lewat enam bulan sudah bisa kita lantik. Sehingga hal-hal strategis segera kita selesaikan, kita tidak punya waktu lagi,” demikian Danny.

Berita Terkait
Baca Juga