Rudianto Lallo Berharap Kasus Supriyani Diselesaikan secara Restorative Justice

Rudianto Lallo Berharap Kasus Supriyani Diselesaikan secara Restorative Justice

Pedomanrakyat.com, Jakarta – Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai NasDem, Rudianto Lallo, meminta hakim Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Sulawesi Tenggara menerapkan restorative justice bagi Supriyani yang dituduh melakukan penganiayaan ringan terhadap muridnya.

“Ini adalah momen yang tepat untuk menerapkan restorative justice, terutama karena Supriyani adalah guru yang berniat mendidik, bukan mencederai. Relasi antara guru dan murid di sini lebih menyerupai hubungan ibu dan anak,” ungkap Rudianto di Jakarta, Rabu (23/10).

Supriyani adalah seorang guru honorer di Sekolah Dasar Negeri (SDN) 4 Baito, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara. Ia dituduh melakukan penganiayaan ringan terhadap muridnya.

Kasus itu bermula pada April 2024, ketika Supriyani dilaporkan orangtua murid ke Polsek Baito. Langkah-langkah hukum pun diambil pihak kepolisian hingga berkas perkara dilimpahkan ke PN Andoolo. Meski demikian, suara publik, terutama dari kalangan pendidik, kian lantang menyerukan penerapan keadilan restoratif.

Rudianto mengingatkan, bahwa tindakan penganiayaan ringan yang dituduhkan seharusnya tidak serta-merta membawa kasus itu ke ranah pidana. Keadilan restoratif, menurutnya, memungkinkan penyelesaian melalui pendekatan yang lebih humanis. Dalam konteks Supriyani, ia mendorong adanya perdamaian antara Supriyani dan keluarga murid.

Legislator NasDem dari Dapil Sulawesi Selatan I (Kota Makassar, Kabupaten Gowa, Takalar, Jeneponto, Bantaeng, dan Kepulauan Selayar) itu menyebut Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2024 dapat menjadi dasar hukum bagi hakim PN Andoolo untuk memutuskan perkara itu dengan pendekatan keadilan restoratif.

“Jika korban dan pelaku bisa berdamai, maka proses hukum tidak perlu berlanjut lebih jauh. Pengadilan dapat membantu menciptakan ruang untuk maaf dan penyelesaian damai,” terang Rudianto.

Dukungan terhadap Supriyani tak hanya datang dari Rudianto, tetapi juga dari masyarakat luas yang menilai tindakan pidana dalam kasus itu tidak sepadan dengan apa yang terjadi. Keputusan PN Andoolo untuk menangguhkan penahanan Supriyani dianggap sebagai langkah yang bijak.

“Keterlibatan negara dalam kasus seperti ini seharusnya diminimalisir, mengingat Supriyani hanya berusaha menjalankan tugasnya sebagai seorang pendidik. Ia mengapresiasi tindakan mediasi yang dilakukan pihak kepolisian dan pemerintah setempat, meskipun belum membuahkan hasil damai,” paparnya.

Kasus Supriyani adalah cerminan tantangan yang dihadapi dunia pendidikan saat ini, bahwa tugas mendidik kadang berbenturan dengan aturan hukum.

“Terlepas dari proses pengadilan yang berjalan, banyak pihak berharap agar kasus ini bisa berakhir dengan damai, membuka ruang bagi penerapan keadilan yang lebih berimbang dan berperikemanusiaan,” ujar Rudianto.

Berita Terkait
Baca Juga