RUU Cipta Kerja Disetujui, Novel Baswedan: Kental Nuansa Koruptif
Pedoman Rakyat, Jakarta – Pasca RUU Cipta Kerja disetujui muncul beragam reaksi. Penyidik senior KPK Novel Baswedan salah satunya.
Ia menilai pengesahan produk legislasi itu yang pembahasannya dipaksakan kental dengan nuansa koruptif.
“Besar kemungkinan praktik memaksakan begini ada korupsi di dalamnya,” ujar Novel dalam keterangan tertulisnya, Minggu (4/10/2020).
Sebab hal ini, kata Novel, tidak jauh berbeda seperti pembahasan revisi Undang-Undang KPK. Menurutnya, di lembaga antikorupsi tempatnya bekerja dan berjuang itu kini sulit untuk bergerak di tengah masifnya praktik korupsi.
“Seperti KPK yang diamputasi, di tengah korupsi yang makin jadi. Pemberantasan korupsi dianggap musuh yang tidak disukai,” lanjut Novel.
Sebelumnya, rapat kerja Badan Legaslasi (Baleg) DPR dengan pemerintah menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta kerja untuk dijadikan Undang-Undang (UU) dalam rapat paripurna pada Kamis (8/10). Sebanyak tujuh fraksi di Baleg DPR menyepakati untuk mengesahkan Omnibus Law itu menjadi UU.
Asal ditahu, ada dua fraksi di DPR yang menyatakan menolak pengesahan ini adalah PKS dan Partai Demokrat.
Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat Ossy Dermawan menyatakan, RUU Cipta Kerja tidak memiliki nilai urgensi dan kegentingan memaksa di tengah krisis pandemi Covid-19.
Menurutnya, prioritas utama negara harus diorientasikan pada upaya penanganan pandemi, khususnya menyelamatkan jiwa manusia, memutus rantai penyebaran Covid-19, serta memulihkan ekonomi rakyat.
“RUU Ciptaker ini membahas secara luas beberapa perubahan UU sekaligus (omnibus law). Karena besarnya implikasi dari perubahan tersebut, maka perlu dicermati satu per satu, hati-hati, dan lebih mendalam, terutama terkait hal-hal fundamental, yang menyangkut kepentingan masyarakat luas. Apalagi masyarakat sedang sangat membutuhkan keberpihakan dari negara dan pemerintah dalam menghadapi situasi pandemi dewasa ini,” ucap Ossy dalam keterangannya, Minggu (4/10). (adi)