Sah! Perubahan Ranperda LPJ APBD 2019 Jadi Perda Resmi Disetujui DPRD Makassar

Sah! Perubahan Ranperda LPJ APBD 2019 Jadi Perda Resmi Disetujui DPRD Makassar

Pedoman Rakyat, Makassar – DPRD Kota Makassar menyetujui Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Makassar  Tahun Anggaran 2019 untuk ditepakan menjadi peraturan daerah (Perda)

Hal tersebut disepakati setelah delapan fraksi di DPRD Kota Makassar menyetujui perihal perubahan Ranperda LPJ APBD 2019 menjadi Perda yang disampaikan saat rapat paripurna masa sidang ketiga tahun 2019/2020, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Makassar pada Selasa, 4 Agustus 2020.

Terkait persetujuan perubahan ranperda LPJ APBD 2019 menjadi Peraturan Daerah, Penjabat (Pj) Wali Kota Rudy Djamaluddin mengucapkan terima kasih serta penghargaan kepada para anggota DPRD Kota Makassar.

Rudy yang hadir dalam acara rapat paripurna keenam dan ke tujuh yang di adakan di ruang rapat paripurna DPRD Kota Makassar ini mendengarkan paparan para fraksi terhadap Ranperda Kota Makassar. Semua fraksi memberikan masukannya dan selanjutnya menyetujui laporan pertanggung jawaban pelaksanaan APBD  Tahun 2019 menjadi Peraturan Daerah. (*)

Berita Terkait
Baca Juga