Sahroni Desak Propam Usut Tuntas Kematian Tahanan di Polresta Palu

Sahroni Desak Propam Usut Tuntas Kematian Tahanan di Polresta Palu

Pedomanrakyat.com, Jakarta – Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mendesak Propam Polda Sulawesi Tengah mengusut tuntas kasus dugaan penganiayaan yang berujung tewasnya tahanan bernama Bayu Aditiawan di Polresta Palu, Sulteng. Sahroni juga mendesak pihak yang terlibat harus disanksi tegas.

“Pak Kabid Propam Polda Sulteng, kita ingin tahu sikap Propam apa soal kasus kematian tahanan ini. Langsung to the point saja, kalau memang tersangkanya sudah ada. Apa sanksinya? Apa tindakan yang akan diambil? Itu saja langsung. Komisi III ingin tahu ketegasan Propam dalam kasus ini,” ungkap Sahroni dalam keterangannya, Senin (28/10).

Legislator NasDem tiga periode itu ingin setiap kasus yang melibatkan oknum kepolisian dapat terselesaikan secara tegas dan objektif. Pengusutan harus dilakukan secara transparan.

“Karena dari temuannya, almarhum kan memang diduga meninggal karena penganiayaan petugas. Nah itu harus ditindak tegas semuanya, jangan dilindung-lindungi atau diulur-ulur. Kalau dari penyampaian Pak Kapolda Sulteng, saya yakin kasus ini akan ditangani dengan tegas dan adil,” ujar Sahroni.

Ia tidak ingin ada pembiaran terhadap kasus seperti itu. Apalagi, kasus penganiayaan seperti itu jelas menyalahi prinsip perlindungan hak asasi manusia (HAM).

“Jadi pelanggaran-pelanggaran HAM terhadap tahanan seperti ini jangan sampai terulang lagi,” kata dia.

Sebelumnya, seorang tahanan Polres Kota Palu diduga mengalami penganiayaan hingga meninggal dunia. Keluarga korban menuntut keadilan.

“Kami ingin mengusut dan mencari keadilan terkait dugaan penganiayaan yang dialami almarhum Bayu Adhitiyawan selama berada di sel tahanan Polresta Palu yang mengakibatkan kematian,” kata tim kuasa hukum keluarga Bayu Adhitiyawan, Jeames Paschalix Tonggiroh, dalam keterangannya, Rabu (25/9).

Ia menyebut terdapat sejumlah kejanggalan atas peristiwa tersebut. Keluarga mendapati sejumlah kejanggalan ketika memandikan jenazah, seperti adanya luka dan mulut yang mengeluarkan darah dan memar pada tubuh.

Menurut dia, hal itu tidak relevan dengan berita acara kematian yang diberikan Polresta Palu. Berita acara menyebutkan bahwa diagnosis kematian diakibatkan sakit asam lambung, demam tinggi, dan sesak napas.

Berita Terkait
Baca Juga