SBMI Laporkan 20 TKI Diduga Disiksa di Myanmar, Komnas HAM Minta Evakuasi Korban

SBMI Laporkan 20 TKI Diduga Disiksa di Myanmar, Komnas HAM Minta Evakuasi Korban

Pedomanrakyat.com, Bekasi – Sebanyak 20 pekerja migran Indonesia atau TKI menjadi korban perdagangan manusia di wilayah konflik di Myanmar.

Mereka diduga mengalami penyiksaan dengan cara disetrum maupun dilempar kursi.

Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) melaporkan kasus ini ke Komnas HAM pada Jumat (31/3). SBMI juga telah melaporkan perkara ini ke beberapa pihak terkait, namun belum ada perkembangan signifikan.

Ketua Umum SBMI Hariyanto Suwarno mengatakan 20 pekerja migran Indonesia di Myanmar jadi korban perdagangan manusia, dieksploitasi, dan disiksa.

“Eksploitasinya yang paling miris adalah penyetruman. Para korban bekerja di online scam, mereka harus memiliki target kerja. Kalau tidak memenuhi target, korban disetrum,” ujar Ketua Umum SBMI Hariyanto Suwarno di Kantor Komnas HAM.

Ia juga mengaku telah mengantongi bukti penyetruman berupa foto yang diperoleh dari keluarga korban.

Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM Komnas HAM Anis Hidayah mengatakan para korban telah bekerja sebagai buruh migran sejak Oktober 2022.

“Mereka (korban) mengalami situasi yang darurat karena penyiksaan dengan disetrum, dipaksa push up, dilempar kursi, dan berbagai kekerasan setiap hari,” ujar Anis di Kantor Komnas HAM, Jumat (31/3).

Dia mengatakan para korban terindikasi dijualbelikan dari satu perusahaan ke perusahaan lain ketika target perusahaan tidak terpenuhi.

Berdasarkan UU Nomor 9 Tahun 1999 tentang hubungan luar negeri dan UU Nomor 18 Tahun 2017, kata Anis, para korban harus segera dievakuasi. Komnas HAM juga akan meminta agar kasus ini bisa segera ditindaklanjuti pemerintah.

 

Berita Terkait
Baca Juga