Sebelum Buka, Pengusaha THM Didesak Lakukan Rapid Test untuk Karyawan

Sebelum Buka, Pengusaha THM Didesak Lakukan Rapid Test untuk Karyawan

Pedoman Rakyat, Makassar – Pemerintah sedang menyiapkan segala sesuatunya untuk memasuki fase kenormalan baru dalam menghadapi pandemi Covid-19. Tatanan hidup baru ini disusun demi mempercepat menggerakkan ekonomi rakyat.

Termasuk sektor tempat hiburan yang berhenti beroperasi sejak tiga bulan lalu juga tengah dipersiapkan untuk beroperasi kembali.

Meski belum ada keputusan resmi dari para pemangku kebijakan, Legislator Gerindra Makassar, Kasrudi, mengingatkan pemerintah memberi aturan ketat terkait protokol kesehatan kepada para pengusaha di sektor hiburan.

Dalam persiapan memasuki new normal, Kasrudi sadar betul dunia usaha juga tengah mengambil ancang-ancang untuk buka kembali. Banyaknya karyawan yang dirumahkan bahkan di-PHK menjadi pemicunya.

“Ada protokol kesehatan yang harus dipenuhi. Hal itu jelas tercantum pada aturan new normal itu. Misalnya wajib kenakan masker, disediakan fasilitas cuci tangan, ada penyemprotan disinfektan dan protap lainnya untuk mencegah penularan virus,” ungkap Kasrudi, Minggu (31/5/2020).

Anggota Komisi A DPRD Kota Makassar itu juga menekankan aturan tersebut harus dipatuhi oleh kedua belah pihak tak terkecuali pengunjung tempat hiburan itu.

Tak sampai di situ, Kasrudi juga ingin dilakukan rapid tes Covid-19 terhadap seluruh karyawan tempat hiburan serta pengelola memberi jaminan sterilisasi di setiap item fasilitas yang dimilikinya.

“Sebelum tempat hiburan buka dianjurkan seluruh karyawan di rapid tes. Pastikan semua bebas Covid. Begitu juga pengunjung harus disertakan dengan surat keterangan sehat,” tegas Kasrudi.

Hal ini kata dia, perlu ditegaskan meski belum ada keputusan resminya. Namun pengetatan pada usaha hiburan jangan dianggap enteng. Karena dikhawatirkan justru tempat hiburan menjadi kelaster baru penularan virus Corona.

Sementara itu Ketua Asosiasi Usaha Hiburan Makasar (AUHM) Zulkarnain Ali Naru mengaku siap menjalankan aturan protap kesehatan yang ditetapkan pemerintah jika usaha hiburan diizinkan beroperasi.

“Ya, kami sudah siap lakukan protokol kesehatan,” kata Zul.

Ia juga memastikan telah menyusun standar pengelolaan usaha hiburan terkait protokol kesehatan dalam konsep new normal berbasis lokal.

“Saya juga sudah susun protapnya. Yaitu standar pengelolaan usaha hiburan terkait protokol kesehatan dalam konsep new normal berbasis lokal sesuai yang diminta pemerintah kota Makassar,” terang dia.

Berita Terkait
Baca Juga