Sebelum Dibunuh Ayah Kandung, Bocah 9 Tahun Tulis Pesan Pilu : Selamat Tinggal!
Pedomanrakyat.com, Gresik – AK alias Z (9), sempat menulis surat sebelum ditemukan dalam kondisi tak bernyawa pada Sabtu (29/4/2023) sekitar pukul 04.30 WIB.
Z tewas dibunuh ayah kandungnya sendiri Muhammad Qo’dad Af’alul Kirom alias Afan (29) di dalam kamar rumah kontrakannya di Dusun Plampang, Desa Putat Lor, Kecamatan Menganti, Gresik, Jawa Timur.
Surat berisi gambar dan tulisan korban itu ditemukan Satreskrim Polres Gresik saat melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
“Korban malamnya sebelum tidur sempat menggambar cerita dengan teman-temannya. ‘Selamat tinggal Airin, Z’,” kata Wakapolres Gresik, Kompol Erika Purwana Putra, dikutip dari TribunJatim.com, Senin (1/5/2023).
Erika mengatakan, tersangka membenarkan bahwa Z sempat menggambar di kertas tentang perpisahan dengan teman-temannya pada malam sebelum dia dibunuh.
“Dari Z untuk Airin. Selamat tinggal Airin. Selamat kenal Z dan Pelangi dan Alea,” tulis Z dalam secarik kertas.
Afan yang merupakan warga Manukan Kulon, Kecamatan Tandes, Surabaya, pun langsung menangis ketika polisi menyodorkan surat tersebut untuk menggali keterangan lebih lanjut dari pelaku.
Afan telah menyiapkan rencana untuk membunuh anak kandungnya itu. Dia mengaku, tindakan itu dilakukannya agar sang buah hati bisa masuk surga.
Afan hanya tinggal bersama anaknya itu sejak istrinya meninggalkan rumah pada Rabu (26/4/2023).
Sebelum melancarkan aksinya, Afan diketahui mencari tahu tentang cara membunuh anaknya melalui internet.
Saat sang anak tertidur pulas, Afan yang telah membawa pisau dapur kemudian menusuk anaknya berkali-kali ke bagian punggung korban.
“Menusuk pisau ke tubuh anaknya posisi tertelungkup, luka tusuk 24 kali ke punggung sampai tembus ke jantung,” ujar Erika.
“Pelaku langsung ke Polsek Tandes menyerahkan diri. Kami koordinasi karena ini wilayah kejadiannya di Gresik, tersangka langsung kami amankan,” lanjutnya.
Afan mengaku tidak menyesal meski telah membunuh anak kandungnya sendiri, karena dia meyakini anaknya akan masuk surga.
“Karena anak kecil belum ada dosa bisa masuk surga. Tidak ada penyesalan. Istri pergi tidak tahu kemana, tidak pamit,” ucap Afan.
Atas perbuatannya itu, Afan kini harus mendekam di balik jeruji besi. Dia pun dapat dijerat dengan Pasal 340 KUHP jo pasal 44 ayat 3 UU No 23 tahun 2004.