Sebut Luhut di Luar Negeri, JPU Haris-Fatia Dilaporkan ke Komjak
Pedomanrakyat.com, Jakarta – Tim kuasa hukum Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti melaporkan lima orang jaksa penuntut umum (JPU) pada kasus dugaan pencemaran nama baik Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan ke Komisi Kejaksaan.
Kelimanya diduga telah membuat pernyataan bohong dengan menyebut Luhut tengah berada di luar negeri, sehingga ia absen dalam sidang pemeriksaan saksi pada 29 Mei 2023 yang digelar di PN Jakarta Timur. Kelima JPU itu adalah Yanuar Adi Nugroho, Dwi Antoro, Arya Wicaksana, Septy Sabrina, dan Gandara.
Tim kuasa hukum mendatangi langsung Kantor Komisi Kejaksaan, di Jakarta Selatan, Selasa (6/6). Laporan itu pun diterima oleh Komisioner Komisi Kejaksaan Bambang Widarto.
“Secara garis besar pada poinnya JPU dalam melaksanakan tupoksinya telah melakukan pembohongan publik,” kata Kuasa Hukum Haris-Fatia, Muhammad Al Ayyubi, di Kantor Komisi Kejaksaan, Selasa.
Para JPU diduga melanggar Peraturan Jaksa Agung RI Nomor PER-014/A/JA/11/2012 Tentang Kode Perilaku Jaksa Pasal 5 huruf a.
Dalam laporannya, tim kuasa hukum Haris dan Fatia menyertakan sejumlah bukti. Salah satunya, tangkapan layar unggahan Instagram para menteri yang menunjukkan Luhut berada di Indonesia pada saat hari persidangan.
Kemudian, mereka juga menyertakan bukti berupa tautan berita Antara yang menjelaskan Luhut menghadiri acara di Jakarta pada Senin (29/5) malam.
Rekaman pernyataan JPU yang menyatakan Luhut tengah berada di luar negeri juga disertakan.
Ayyubi menegaskan mereka bisa membuktikan bahwa Luhut berada di Jakarta pada saat itu. Karena itu, ia menilai JPU telah membuat pernyataan palsu.