Sekda Andi Davied Syamsuddin Berikan Pemaparan Komprehensif pada Sosialisasi Pendataan Pegawai Non ASN

Sekda Andi Davied Syamsuddin Berikan Pemaparan Komprehensif pada Sosialisasi Pendataan Pegawai Non ASN

Pedomanrakyat.com, Maros – Pemerintah Kabupaten Maros melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) melaksanakan Sosialisasi Pendataan Pegawai Non ASN di Baruga A Kantor Bupati, Selasa (06/09/2022) yang diikuti seluruh Kasubbag Kepegawaian Lingkup Pemkab Maros.

Kegiatan ini sebagai wadah mensosialisasikan Surat Menteri PAN RB Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022 tentang Pendataan Tenaga Non ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah. Dan dengan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, Instansi Pemerintah baik pusat mau pun daerah diberikan waktu selama 5 tahun terhitung sejak 2018 dan berakhir pada 28 Nopember tahun 2023 untuk menuntaskan/meniadakan tenaga honorer di Instansi Pemerintah.

Sosialisasi pendataan Pegawai Non ASN ini dimaksudkan agar pemerintah mampu memetakan dan memvalidasi data Pegawai Non ASN guna mengetahui apakah Tenaga Non ASN yang telah diangkat oleh instansi pemerintah sudah sesuai dengan kebutuhan dan tujuan organisasi.

Kedepannya, data Non ASN ini akan menjadi acuan dalam menyiapkan road map penataan tenaga ASN di lingkungan instansi pemerintah. Bagi Pegawai non ASN yang memenuhi syarat dan kualifikasi, dapat diikutsertakan pada seleksi CPNS atau PPPK.

Sekretaris Daerah Andi Davied Syamsuddin yang membuka secara resmi sosialisasi ini memaparkan, persyaratan yang dibutuhkan untuk pendataan tenaga honorer berdasarkan Surat dari Menteri PAN RB adalah berstatus sebagai Tenaga Honorer Kategori II (THK-2) yang terdaftar dalam Database BKN, Pegawai Non ASN yang bekerja pada instansi pemerintah, mendapatkan honorarium yang berasal dari APBD bukan melalui mekanisme pengadaan barang/jasa, diangkat paling rendah oleh Pimpinan OPD, telah bekerja paling singkat selama satu tahun (tanggal 31 Desember 2021) dan berusia paling rendah 20 tahun serta paling tinggi 56 tahun pada 31 Desember 2021.

Menyikapi fenomena banyaknya tenanga Non PNS dan Non PPPK yang telah cukup lama mengabdi, namun ketika mengikuti Ujian CASN mereka kalah dalam berkompetisi dengan para tenaga atau peserta yang terbilang baru dimana jika menilik dari segi pengalaman, mereka tentunya lebih berkompeten, semisal tenaga medis. Hal inilah, yang oleh Sekda, Andi Davied Syamsuddin, didorong untuk mendapatkan prioritas atau atensi seperti fasilitasi bimbingan belajar menghadapi ujian nantinya untuk menumbuhkan rasa percaya diri mereka kelak ketika mengikuti seleksi CASN.

Sekda juga mengimbau kepada para Kepala Sub Kepegawaian atau pun pihak yang terkait dalam pendataan Tenaga Non ASN di tiap OPD untuk mengutamakan objektivitas dan profesionalitas dalam melakukan pendataan, tidak melakukan manipulasi data.

Di akhir sambutannya, Sekda menyampaikan agar semua pihak berkoordinasi dengan BKPSDM yang telah membentuk tim verifikasi segala hal terkait pendataan ini agar tidak menimbulkan persepsi yang bias dari pihak lain.

Di lingkup Pemkab Maros sendiri, berdasarkan data terakhir, terdapat 5661 Tenaga Non ASN dengan rincian sebanyak 1095 Tenaga kesehatan, 1182 Tenaga Pengajar, 2921 Tenaga Teknis, 341 Petugas Kebersihan dan 122 Pengemudi. Sebagaimana kriteria yang telah dipersyaratkan, petugas kebersihan dan pengemudi, tidak masuk ke dalam kategori pendataan Pegawai Non ASN, nantinya, mereka akan masuk dalam mekanisme outsourcing (alih daya) oleh Pihak Ketiga.

Berita Terkait
Baca Juga