Sekda Andi Davied Syamsuddin Dampingi Bupati Maros Chaidir Syam Lakukan Pemusnahan Arsip yang Lewat Masa Retensi
Pedomanrakyat.com, Maros_Pemerintah Kabupaten Maros melalui Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Maros pagi ini menggelar Agenda Pemusnahan Arsip In aktif seusai Apel Pagi, Senin (11/12/2023).
Bertempat di Tribun Upacara Lapangan Pallantikang, Bupati Maros H.A.S. Chaidir Syam didamping Sekretaris Daerah Kabupaten Maros Andi Davied Syamsuddin secara simbolis memusnahkan arsip Kepegawaian dan keuangan yang telah habis masa retensinya.
Pemusnahan ini juga disaksikan oleh Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Maros Amiludin A, Sekretaris Inspektorat Kabupaten Maros Rahman Pangerang dan Kepala Bagian Hukum Setda Maros Sulastri, Kepala Bidang Pengelolaan Arsip Andi Nurfaidah dan Kepala Bidang Pembinaan dan Pengawasan Kerasipan Raodah.
Pemusnahan arsip ini dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang kearsipan peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2016 tentang pedoman penyusutan Arsip.
“Dalam hal penyusutan arsip in aktif melalui beberapa tahapan dan harus dilakukan sesuai dengan prosedur dan tidak bisa di hilangkan/dimusnahkan dengan sembarangan karena sudah diatur dan dimuat ke dalam peraturan perundang undangan yang berlaku tentang kearsipan,” jelas Amiluddin A.
Ia juga mengatakan pemusnahan arsip ini bertujuan untuk mengurangi jumlah volume arsip yang menumpuk dan menghemat ruangan, memusnahkan arsip yang sudah tidak bernilai guna dan memindahkan arsip in aktif berketerangan permanen/dinilai kembali ke depo arsip,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Kegiatan pemusnahan arsip diakhiri dengan penandatanganan berita acara pemusnahan oleh sekretaris Inpektorat dan Kabag Hukum selaku Saksi pemusnahan, Ketua Tim Pemusnahan, Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Maros, serta ditanda tangani Bupati Maros.
Sekedar informasi, Arsip yang dimusnahkan ini sudah dinilai dan diteliti oleh tim serta pendampingan dari Arsiparis Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Sulawesi Selatan dan telah disetujui oleh Arsip Nasional Republik Indinedia (ANRI) Pusat dengan nomor persetujuan : B-KN.00.01/345/2023 tertanggal 21 November 2023 dengan kategori musnah sebanyak 1.352 eksamplar.
“Jadi, 1352 Dokumen arsip yang dimusnahkan ini telah berketerangan dimusnahkan berdasarkan Jadwal Retensi Arsip (JRA)”tutup Amiluddin.