Pedomanrakyat.com, Maros – Sebagai upaya untuk menuju Indonesia Emas 2045, diperlukan dukungan Sumber Daya Manusia yang tangguh dan berdaya saing global, dan Indonesia yang ramah lingkungan dalam pengelolaan Negara.
Dengan ini, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Maros gelar Monitoring Evaluasi Permanpan Nomor.6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja ASN bertempat di Ruang Pola Kantor Bupati, Kamis (26/10/2023).
Baca Juga :
Kegiatan ini dibuka langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Maros, Andi Davied Syamsuddin didampingi Kepala BKPSDM Kabupaten Maros, Andi Sri Wahyuni A Buchaerah.
Dalam sambutannya, Sekda Maros menyampaikan Terbitnya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN RB) Nomor 6 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan PermenPAN RB Nomor 7 tentang Sistem Kerja pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi tentu saja memiliki konsekuensi signifikan terhadap pegawai ASN, khususnya dalam rangka menjalankan Arahan Presiden Joko Widodo terkait Penyederhanaan Birokrasi.
“Sesuai juga dgn visi pembangunan Nasional menargertkan indonesia Emas Tahun 2045, Pemantapan Ketahanan Nasional dan Tata Kelola Kepemerintahan. Sekaitan hal tersebut salah satu misi indonesia adalah meningkatkan SDM dalam hal ini ASN untuk pencapaian organisasi dibutuhkan peningkatan kinerja ASN baik PNS dan P3K”
Mengingat juga, tahun depan Bupati berada di akhir jabatannya, dimana setiap mengakhiri masa jabatan akan ada evaluasi kinerja pimpinan Daerah. Maka dari itu untuk mempercepat pencapaian tujuan organisasi diperlukan SDM yang kompeten.
Tujuan adanya UU ASN untuk menghilangkan intervensi politik dalam birokrasi dan untuk meningkatkan kompetensi ASN.
Lebih lanjut, Pembenahan kelola pegawai pemerintahan melalui sistem merit salah satu hasil dari agenda reformasi birokrasi yang dicanangkan Presiden untuk membangun birokrasi netral dan mampu memberikan pelayanan publik serta terbebas dari KKN. Agar ASN bisa tegak lurus, hanya berorientasi pada CORE VALUES ASN berAKHLAK.
Sementara itu, Plt. Asisten Deputi Peningkatan Kinerja dan Sistem Penghargaan SDM Aparatur, Diah Faras mengungkapkan Monev yang diadakan hari ini untuk melihat bagaimana penerapan Permenpan No.6 Tahun 2022 sebagai produk kebijakan dimana ini merupakan transformasi pengelolaan manajemen SDM, beberapa poin penting kebijakan ini disususn untuk efektifitas dan efisiensi dalam mengembangkan menejemen kinerja yang biasanya setiap akhir tahun namun kini dilaksanakan secara periodik, berkala dan rutin.
“Apa-apa saja poin dan prinsip pengelolaan kinerja pada permenpan no.6 tahun 2022, bagaimana penerapan permenpan ini khususnya pegawai penilai kinerja di Kabupaten Maros”
Permenpan Nomor.6 Tahun 2022 ini bergandengan Dengan Permenpan Nomor. 7 tahun 2022 untuk pola kerja yang lebih agile atau birokrasi yang mampu beradaptasi dalam segala situasi disrupsi saat ini dengan tetap dapat memberikan pelayanan yang mudah bagi masyarakat.
“Misalkan saya bertahun-tahun di deputi SDM saya bisa belajar di deputi kelembagaan, memenuhi kebutuhan deputi kelembagaan dari deputi SDM. Dimana dulunya metode top Down Organization berubah menjadi cross- functional Agile Team ” jelasnya.
Ia juga mengapresiasi komitmen Sekda Maros untuk merubah pimpinan sebagai penilai kinerja, hanya saja dibutuhkan komitmen bersama kepada Kepala Dinas sebagai penilai kinerja.
Menurutnya, Kementrian PanRB sendiri telah memasuki tahun ke dua mengimplementasikan Permenpan nomor.6 tahun 2022 ini, penilaian yang dilaksanakan secara periodik saat 3 bulan pertama apabila kinerja pegawainya tidak baik maka diadakan dialog kinerja untuk perbaikan kinerja pegawai agar penilaian di 3 bulan berikutnya dapat dibenahi.
“Tahun pertama, banyak pegawai yang shock terapi, kami tidak menghukum mereka tetapi kami ingin mereka menjadi lebih baik lagi dalam berkinerja” tutupnya.
Komentar