Sekda Sulsel Kukuhkan Tim Mappadeceng untuk Percepat Pelayanan Perizinan di Maros

Pedomanrakyat.com, Maros – Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, Jufri Rahman, mengukuhkan Tim Unit Reaksi Cepat layanan “Mappadeceng” milik Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Maros di Kantor Mall Pelayanan Publik Kabupaten Maros, Kamis (11/6/2026).
Mappadeceng merupakan akronim dari Model Akselerasi Pelayanan Perizinan Afirmatif dan Cemerlang. Program tersebut diluncurkan sebagai inovasi pelayanan publik berbasis jemput bola untuk mendekatkan layanan perizinan kepada masyarakat hingga tingkat kecamatan.
Pengukuhan tim tersebut dirangkaikan dengan peluncuran proyek perubahan Mappadeceng yang turut dihadiri Bupati Maros, Chaidir Syam.
“Saya mengukuhkan Tim Unit Reaksi Cepat Mappadeceng untuk melaksanakan pelayanan perizinan jemput bola di 14 kecamatan se-Kabupaten Maros,” ujar Jufri Rahman.
Ia menilai pelayanan publik yang baik harus cepat, mudah dijangkau, transparan, dan berkeadilan. Menurut dia, inovasi pelayanan tidak lagi cukup hanya mengandalkan sistem administratif yang pasif, tetapi juga harus mampu menjangkau langsung kebutuhan masyarakat.
“Melalui Mappadeceng ini, pelayanan perizinan akan semakin cepat. Ini menjadi wujud transformasi pelayanan dari yang sebelumnya bersifat pasif administratif menjadi lebih aktif dan partisipatif,” ungkapnya.
Jufri mengatakan, kemudahan dan percepatan layanan perizinan diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, termasuk meningkatkan iklim investasi dan legalitas usaha masyarakat.
Ia berharap inovasi tersebut dapat diterapkan secara berkelanjutan, dikembangkan sesuai kebutuhan masyarakat, serta menjadi praktik baik yang dapat direplikasi oleh perangkat daerah lainnya.
Melalui konsep jemput bola, petugas DPMPTSP Maros akan mendatangi langsung masyarakat dan pelaku usaha untuk membantu proses pengurusan perizinan. Program ini menjadi bagian dari upaya transformasi pelayanan publik agar lebih dekat, responsif, dan adaptif terhadap kebutuhan warga.
Program Mappadeceng merupakan proyek perubahan yang digagas Kepala DPMPTSP Maros, Nuryadi, selaku reformer yang saat ini mengikuti Pelatihan Kepemimpinan Nasional (PKN) Tingkat II di Pusat Pembelajaran dan Strategi Kebijakan Manajemen Kepemimpinan (Pusjar KMP) Lembaga Administrasi Negara (LAN).
Nuryadi menjelaskan, pada tahap awal pelaksanaan, program tersebut menyasar dua kecamatan, yakni Kecamatan Bontoa dan Kecamatan Maros Baru. Target awalnya adalah penerbitan 50 Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Sementara itu, Bupati Maros, Chaidir Syam, menyampaikan apresiasi atas lahirnya inovasi pelayanan tersebut. Ia berharap Mappadeceng mampu menghadirkan pelayanan publik yang semakin mudah diakses masyarakat.
Atas nama Pemerintah Kabupaten Maros, kami mengucapkan selamat atas peluncuran ini. “Kehadiran Mappadeceng diharapkan dapat mendekatkan pelayanan dan memberikan kemudahan bagi masyarakat,” kata Chaidir.
Program jemput bola tersebut juga diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan perizinan pelaku usaha sekaligus memperluas akses legalitas usaha di wilayah kecamatan.