Sekda Takalar Dorong Sinergitas Percepatan Pembangunan Daerah

Sekda Takalar Dorong Sinergitas Percepatan Pembangunan Daerah

Pedoman Rakyat, Takalar – Sekretaris Daerah Takalat Arsyad, memimpin secara langsung Rapat Koordinasi terkait Percepatan Pembangunan Daerah melalui Sinergitas Peran Jaksa Pengacara Negara di Baruga I Mannindori Kantor Bupati Takalar, 1 juni  2021.

 Sekda Takalar dalam membuka rakor tersebut mengatakan dasar pelaksanaan kegiatan ini untuk menindaklanjuti optimalisasi pelaksanaan program pemulihan ekonomi nasional sebagaimana yang disampaikan oleh bapak presiden untuk mempercepat serapan anggaran yang ada. 

Beliau berterima kasih kepada jajaran Kejaksaan Negeri Takalar atas kerjasamanya selama ini dalam percepatan pembangunan daerah dan dalam mengupayakan pencapaian opini WTP dalam rangka penilaian keuangan dalam penataan dan asset di Kabupaten Takalar.

“Saya berharap agar sinergitas antara kajari dengan pemda terus berlanjut sehingga bisa meminimalkan tingkat kesalahan yang ada dan serapan anggaran bisa beransur-ansur normal dan memaksimalkan penerimaan PAD di Kab. Takalar,” kata Arsyad. 

 Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Takalar Salahuddin dalam materinya menyampaikan bahwa dalam percepatan pembangunan di Kabupaten Takalar dimasa pandemi ini diperlukan keseriusan dari masing-masing OPD dalam upaya penyerapan anggaran.

“Fungsi Jaksa Pengacara Negara adalah sebagai kuasa pemerintah dalam tata usaha negara dibatasi, tidak seluruh aspek ketatausahaan akan tetapi hanya sebatas penyelesaian sengketa dipengadilan atau badan abitrase yang mempresentasikan kejaksaan sebagai wakil pemerintah atau negara” jelas Kajari. 

Ditambahkan dalam sebuah sengketa ada trend mediasi, mediasi adalah bentuk pencegahan yang bisa dilakukan oleh pejabat negara. Kita bisa melakukan mediasi karena berangkat dari pokok-pokok kekuasaan kehakiman. Undang-undang kekuasaan kehakiman memperbolehkan mediasi sebagai upaya penyelesaian sengketa perdata yang dilakukan diluar pengadilan. Tetapi jika mediasi diluar pengadilan tidak berhasil maka dibawa ke pengadilan untuk perdatanya jika ada aspek pidana maka akan ditegakkan aspek pidananya.

“Fungsi Datun adalah sebagai penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, tindakan hukum lain dan pelayanan hukum” jelasnya.

Berita Terkait
Baca Juga