Sekretariat DPRD Makassar Sosialisasi Perda Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Sekretariat DPRD Makassar Sosialisasi Perda Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Pedomanrakyat.com, Makassar –  Sekretariat DPRD Kota Makassar melaksanakan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Hotel Grand Asia, Jumat, (20/10/2023).

Kasubag Perlengkapan Sekretariat DPRD Makassar Akbar Rasjid mengatakan semua pihak berkewajiban untuk menjaga dan melindungi setiap lingkungan hidup yang ada di wilayahnya masing-masing.

Sebab, kata pria yang akrab disapa Ocha ini, seseorang mempunyai hak dalam mendapatkan udara sehat dari lingkungan hidup yang bersih dan sehat.

“Jadi kita berhak mendapatkan udara yang sehat, makanya harus ada minimal 30 persen ruang terbuka hijau (RTH) di sekitar kita untuk mendapatkan lingkungan bersih dan sehat,” ujar Akbar Rasjid.

“Kewajiban masyarakat juga untuk memelihara lingkungan hidup, sekarang kita kepanasan dan air juga berkurang, resapan air berkurang karena kurangnya RTH di Kota Makassar ini yang menyimpan dalam tumbuhan,” tambahnya.

 

Berita Terkait
Baca Juga