Sektor Pertambangan dan Konstruksi Berpotensi ‘Nilep’ Pajak
Pedoman Rakyat, Jakarta- Di Indonesia ada dua Sektor yang berpotensi ‘nilep’ pajak, yaitu sektor pertambangan dan konstruksi, sehingga bisa menyebabkan kebocoran pajak.
“Sektor yang berpotensi ‘nilep’ pajak adalah pertambangan dan konstruksi. ‘Nilep’ pajak atau kebocoran pajak,” ucap Ekonom Faisal Basri dalam Webinar Nasional 58 PATAKA, Kamis (1/07/2021).
Faisal mengatakan potensi penerimaan pajak dari pertambangan dan konstruksi sebenarnya besar. Namun, pemerintah terlalu banyak memberikan insentif kepada dua sektor tersebut.
“Pertambangan banyak dapat tax holiday, tidak bayar pajak,” kata Faisal. Untuk itu, ia menyarankan pemerintah mengkaji lagi insentif yang diberikan untuk sektor pertambangan. Pasalnya, jika insentif dicabut, maka potensi penerimaannya besar untuk negara.
“Insyaallah pemerintah dapat pajak tanpa berpotensi meresahkan rakyat,” kata Faisal.
Sementara, ia mengusulkan agar sektor konstruksi tak dikenakan pajak final. Menurutnya, skema pajak untuk sektor konstruksi lebih baik sesuai dengan penerimaan yang didapat oleh perusahaan.
“Ayok kenakan sesuai dengan apa yang mereka dapat, laba yang mereka dapat,” jelas Faisal.
Namun, Faisal menyadari bahwa pemerintah seperti tak mau repot dalam urusan pajak untuk korporasi. Pasalnya, ada ancaman politik jika mengubah skema pajak korporasi.
“Jadi ancaman politik itu lebih besar kalau ‘mengotak-atik’ pajak korporasi,” katanya.