Sekwan Tegaskan Tak Langgar Aturan  soal Polemik SK Tenaga Ahli DPRD Pangkep

Sekwan Tegaskan Tak Langgar Aturan  soal Polemik SK Tenaga Ahli DPRD Pangkep

Pedomanrakyat.com, Pangkep – Polemik terkait Surat Keputusan (SK) Nomor 19 Tahun 2025 yang diterbitkan Sekretaris DPRD Kabupaten Pangkep, Akbar Yunus, terus bergulir.

Setelah sebelumnya sejumlah anggota DPRD lintas fraksi menyatakan penolakan terhadap SK tersebut karena dinilai tidak melalui mekanisme yang sah, kini Sekwan memberikan klarifikasi.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, anggota DPRD dari Fraksi PAN, PPP, Gerindra, hingga Demokrat menyatakan keberatan atas SK pengangkatan tenaga ahli yang dianggap cacat prosedural.

Mereka menilai keputusan Sekwan mengabaikan peran fraksi dan melangkahi kewenangan legislatif.

Menanggapi hal tersebut, Sekwan Akbar Yunus menegaskan bahwa proses pengangkatan tenaga ahli telah dilakukan sesuai dengan regulasi yang berlaku, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018.

“Semua sudah sesuai ketentuan. Kami mengacu pada regulasi yang berlaku. Tidak ada penggantian nama secara sepihak. Semua yang memiliki usulan, baik secara tertulis maupun lisan, kami pertimbangkan,” ujar Akbar saat dikonfirmasi, Senin (2/6/2025).

Akbar menjelaskan, dari beberapa yang mengusulkan nama-nama tenaga ahli, hanya empat orang yang bisa diakomodasi dalam SK, mengingat keterbatasan anggaran.

“Bukan berarti kami tidak menghargai usulan dari fraksi. Tapi kita juga harus realistis dan menyesuaikan dengan kemampuan anggaran yang merujuk pada pola alokasi periode sebelumnya,” jelasnya.

Ia juga menegaskan bahwa pengangkatan tersebut bukan untuk tenaga ahli DPRD secara kelembagaan, melainkan staf tenaga ahli Sekretariat DPRD, sehingga menjadi bagian dari kewenangan Sekwan.

“Perlu dipahami bersama, ini adalah tenaga ahli sekretariat DPRD, bukan staf ahli DPRD secara kelembagaan atau alat kelengkapan dewan. Maka secara struktural, Sekwan memiliki kewenangan untuk mengangkat dan memberhentikan,” tegas Akbar.

Meski demikian, Akbar menyatakan keterbukaannya untuk melakukan koordinasi secara resmi jika terdapat aspirasi dari anggota dewan.

“Saya terbuka untuk berkoordinasi. Silakan sampaikan jika ada aspirasi, dan akan kami tindak lanjuti secara bertanggung jawab,” pungkasnya.

 

Berita Terkait
Baca Juga