Selain Pukul Istri, Pria di Makassar Aniaya Anak karena Tidak Berhenti Menangis

Selain Pukul Istri, Pria di Makassar Aniaya Anak karena Tidak Berhenti Menangis

Pedomanrakyat.com, Makassar –  FA (44) pria yang diduga melakukan aksi Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya, ternyata juga ringan tangan kepada anak kandunganya.

FA juga disebut juga pernah melakukan aksi kekerasan terhadap putranya sendiri. Ia tega menganiaya putranya itu karena jengkel mendengar suara tangisan anaknya itu yang tak kunjung berhenti.

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Koman Suartana mengatakan, FA menganiaya putranya itu menggunakan benda mainan.

“Motifnya itu pelaku sangat emosi karena anaknya tidak berhenti menangis,” jelas Koman kepada wartawan di Mapolrestabes Makassar, Kamis (24/2/2022).

Diberitakan sebelumnya, entah apa yang merasuki pikiran pria berinisial FA (44) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Ia terpaksa berurusan dengan hukum lantaran tega melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap istri dan anaknya.

Penganiayaan yang dilakukan FA ini terjadi di kediamannya di Kompleks Keuangan, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, Sulsel.

Atas perbuatannya itu ia bakal dijerat dengan pasal 44 ayat 1 UU No 23 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

“Kurungan penjara kurang lebih 5 tahun,” tukas Komang.

Berita Terkait
Baca Juga