Selama 6 Tahun Penantian, DPR Sahkan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual Jadi UU

Selama 6 Tahun Penantian, DPR Sahkan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual Jadi UU

Pedomanrakyat.com, Jakarta –  Selama enam tahun penantian, akhirnya DPR sahkan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual jadi UU.

Ketua DPR RI Puan Maharani  yang memimpin rapat paripurna pengambilan keputusan soal RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS).

Ia mengatakan, rapat paripurna kali ini akan menjadi tonggak bersejarah salah satu perjuangan masyarakat.

“Rapat paripurna hari ini merupakan momen bersejarah yang ditunggu-tunggu masyarakat. Hari ini RUU TPKS akan disahkan dan menjadi bukti perjuangan bagi korban-korban kekerasan seksual,” kata Puan, Selasa (12/4/2022).

RUU TPKS sendiri sudah diperjuangkan sejak tahun 2016 dan pembahasannya cukup mengalami dinamika, termasuk berbagai penolakan.

Namun menurut Puan, kerja keras seluruh elemen bangsa membuktikan bahwasanya niat baik akan mendapat hasil yang baik.

Berita Terkait
Baca Juga