Sempat Kabur Setahun, Terpidana Investasi Bodong Rp131 Miliar di Toraja Sulsel YT Akhirnya Ditangkap

Sempat Kabur Setahun, Terpidana Investasi Bodong Rp131 Miliar di Toraja Sulsel YT Akhirnya Ditangkap

Pedomanrakyat.com, Toraja – Masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) selama satu tahun, Terpidana investasi bodong  Rp131 miliar YT (30)  akhirnya tertangkap.

Terpidana YT ditangkap dijakarta.

“Terpidana ini melanggar pasal perbankan. Dia juga sudah divonis oleh berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Negeri Nomor: 697 /Pid Sus/2020/PT. MKS tanggal 1 Februari 2021 dan Putusan Kasasi Nomor: 2169 K/Pid.Sus/2021 tanggal 30 Agustus 2021,” ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Idil .

Terpidana YT divonis 5 tahun penjara dan denda Rp10 miliar dalam kasus investasi bodong yang merugikan masyarakat sebesar Rp131 miliar.

“Kegiatan investasi tersebut ilegal karena tidak ada izin usaha dari pihak terkait. Sekitar 53 orang jadi korban hingga mengalami kerugian mencapai Rp131 miliar,” bebernya.

 

Berita Terkait
Baca Juga