Setelah Dua Bulan, Jenazah Warga Maros dari Armenia Akhirnya Tiba di Tanah Air

Pedomanrakyat.com, Maros — Jenazah warga Desa Moncongloe Lappara, Kecamatan Moncongloe, Valenth A Tamboto (24), akhirnya tiba di tanah air setelah sekitar dua bulan menjalani proses pemulangan dari Armenia.
Jenazah tiba di Terminal Cargo Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Kabupaten Maros, Minggu (21/9/2026) sekitar pukul 21.38 Wita. Sebelumnya, jenazah diterbangkan dari Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta.
Penyerahan jenazah diwakili Bupati Maros Chaidir Syam, didampingi Kepala BP3MI Sulawesi Selatan Fanny Wahyu Kurniawan serta perwakilan Kementerian Luar Negeri yang turut mendampingi proses pemulangan.
Bupati Maros Chaidir Syam mengatakan, pemulangan jenazah Valenth membutuhkan proses panjang karena berkaitan dengan pemeriksaan, identifikasi, serta proses hukum di Armenia.
“Ini sebuah perjuangan panjang. Ada beberapa hal yang sangat terbatas, terutama persoalan hubungan bilateral dengan lokasi kejadian di Armenia,” kata Chaidir.
Menurutnya, Pemkab Maros terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat untuk membantu proses pemulangan. Ia juga menyampaikan apresiasi kepada pemerintah pusat, Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Kementerian Luar Negeri, serta anggota DPR RI yang turut mengawal proses tersebut.
Sementara itu, adik almarhum, Arnold, mengaku lega jenazah kakaknya akhirnya dapat dipulangkan meski prosesnya memakan waktu cukup lama.
“Campur aduk, antara senang dan sedih. Keluarga sudah lama menunggu kabar ini, tetapi yang pulang bukan seseorang yang bisa tersenyum lagi, melainkan tinggal nama dan jenazah,” ujarnya.
Jenazah Valenth selanjutnya disemayamkan di Rumah Duka Rumah Sakit Grestelina Makassar sebelum dimakamkan di Pemakaman Kristen Pannara.
Kepala BP3MI Sulsel Fanny Wahyu Kurniawan mengatakan, pemerintah Indonesia tetap mengawal proses pemulangan melalui perwakilan RI di Armenia. Sementara terkait penyebab kematian dan perkembangan kasus, pemerintah masih menunggu informasi resmi dari aparat berwenang di Armenia.
“Karena peristiwa terjadi di Armenia, proses hukum terhadap kasus tersebut mengikuti hukum yang berlaku di negara itu. Namun, pemerintah Indonesia tetap memberikan pendampingan melalui perwakilan RI,” jelas Fanny.