Setengah Penghuni Lapas Indonesia Diisi Tahanan Narkoba

Setengah Penghuni Lapas Indonesia Diisi Tahanan Narkoba

Pedoman Rakyat, Jakarta – Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia Reynhard Saut Poltak Silitonga, mengatakan setengah lebih penghuni lembaga pemasyarakatan (lapas) atau rumah tahanan (rutan) merupakan tahanan kasus narkotika. Saat ini keterisian penghuni lapas-rutan kelebihan 101,25%.

“Kami sampaikan untuk saat ini kapasitas rutan-lapas adalah 130.107 orang. Sedangkan isi hari ini 265.865 warga binaan. Sehingga secara nasional tingkat hunian rutan-lapas 101,25 % kelebihan. Dari keselurahan kasus, lebih dari setengahnya adalah kasus terkait narkoba yaitu sebanyak 133.550,” ujar Reynhard, dalam diskusi daring bertajuk, “Perubahan Politik Pemidanaan dan UU Pemasyarakatan: Solusi Tragedi Kebakaran Lapas”, Senin (27/9/2021).

Dikatakan Reynhard, dari 133.550 tahanan narkotika itu, diklasifikasi kurang lebih 84.000 merupakan bandar, pengedar, penadah dan produsen. Sedangkan, 49.402 adalah pengguna narkotika.

“Ini juga belum dilihat, kalau nanti kami dalami lagi apakah pengedar ini benar-benar pengedar atau juga bagian dari pengguna,” ungkapnya.

Reynhard mengatakan, perlu adanya intervensi khusus untuk mengatasi masalah over kapasitas atau over crowded lapas dan rutan.

“Terkait dengan upaya restorative justice kita bisa mengklaim bahwa kita bisa mengatasi kasus anak. Jumlah anak di LPK (lembaga pembinaan khusus) tahun 2018 sebanyak 2.154; tahun 2019, 1.977; tahun 2020, 1.719; dan tahun 2021, 1.824. Menurunnya jumlah anak yang masuk dalam LPK salah satunya karena upaya diversi. Keberhasilan ini sangat mudah untuk direplikasi untuk kasus dewasa. Namun yang lebih penting dibutuhkan komitmen semua pihak dan kebijakan nasional terkait kerjasama semua stakeholder,” katanya.

Menurut Reynhard, Dirjen Pemasyarakatan banyak menerima masukan yang membangun dari berbagai pihak dan masyarakat terkait over kapasitas lapas.

“Banyak pengamat yang menyebutkan, tidak sinkronnya arus masuk dan arus keluar dalam sistem peradilan pidana menjadinya pintu utama penyebab over kapasitas. Di mana Pemasyarakatan berada di arus akhir yang berjuang keras untuk mengurangi over kapasitas di UPT Lembaga Pemasyarakatan,” tandasnya.

Berita Terkait
Baca Juga