Setujui Perubahan APBD 2022, DPRD Beri Empat Masukan

Setujui Perubahan APBD 2022, DPRD Beri Empat Masukan

Pedomanrakyat.com, Pangkep – Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Pangkep menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Pangkep tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022.

Rapat paripurna digelar di ruang rapat DPRD Kabupaten Pangkep, pada Rabu (28/9/2022).

Nampak hadir dalam rapat paripurna DPRD, Bupati Pangkep ,Muhammad Yusran Lalogau, Ketua DPRD Pangkep, Haris Gani, Wakil DPRD Pangkep, Para Anggota DPRD, Plh.Sekertaris Daerah, Asisten , staf ahli, kementrian Agama, Pimpinan OPD, Kepala Kecamatan,Kelurahan/Desa, dan hadirin lainnya.

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pangkep tentang Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022, dipimpin dan dibuka oleh Ketua DPRD Pangkep, Haris Gani, dilanjutkan dengan pembacaan pendapat akhir Fraksi.

Pembacaan Pendapat akhir Fraksi dimulai dari Fraksi Gerindra, yang diwakili H. Syahruddin, SH, MBA. dan tak lupa “menyampaikan Apresiasi Partai Gerindra kepada Bupati MYL (Pemerintah Kabupaten Pangkep) yang telah menetapkan atau merubah status kepegawaian sebanyak 852 orang jadi P3K, yang 825 dari dinas pendidikan,10 orang dari dinas capil, serta 17 orang dari dinas pertanian, dan diharapkan dengan perubahan status tersebut bisa menambah spirit kerja dari masing-masing yang telah diangkat statusnya.”ungkap Syaharuddin

Kemudian dilanjutkan dari Fraksi Nasdem, yang diwakili oleh Ibrahim, dan selanjutnya Fraksi Partai Golkar yang diwakili oleh , Ir Alfian Muis , dilanjutkan dari Partai Amanat Demokrasi , diwakili oleh Amiruddin, kemudian Fraksi PDI Perjuangan, Ir. H. Abd.Rasyid.MBA, dan terakhir dari Fraksi Karya Pembangunan Sejahtera, diwakili oleh Amiruddin Tahir.

Juru bicara DPRD Pangkep, Irwan Nursaid membacakan laporan hasil pembahasan Ranperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022.

Legislator partai Demokrat itu menyampaikan gambaran sturuktur perubahan APBD TA 2022. Pendapatan sebelum perubahan sebesar Rp 1 trilyun 437 milyar, setelah perubahan menjadi Rp. 1 trilyun 447 milyar atau bertambah Rp10 milyar.
Belanja sebelum perubahan sebesar Rp 1 trilyun 447 milyar. Setelah perubahan menjadi Rp. 1 trilyun 481 milyar atau bertambah sebesar Rp 34 milyar.

“Kami sampaikan bahwa dalam pembahasan Ranperda perubahan APBD tetap berpedoman pada KUA-PPAS yang telah disepakati sebelumnya,” kata Irwan Nursaid.

Terkait perubahan APBD TA 2022, DPRD Pangkep memberikan empat poin catatan.

Kebijakan umum APBD dalam menentukan pagu anggaran lebih diutamakan untuk pemenuhan pelayanan dasar masyarakat dengan prioritas pembangunan daerah pada peningkatan aksebilitas dan pemerataan kualitas pendidikan dan kesehatan. Diharapkan perencanaan dan pelaksanaan kegiatan OPD melibatkan inspektorat dalam melakukan review perencanaan dan monev pelaksanaan agar lebih optimal dan berdaya guna. Belanja modal barang dan jasa dapat dilaksanakan pada awal tahun sehingga cukup waktu dalam pengerjaan kontrak. Capaian belanja kegiatan OPD masih sangat rendah, sehingga perlu ada kebijakan evaluasi dan punishment dari Pemda.

Keenam Fraksi DPRD Kabupaten Pangkep, menyetujui Ranperda tentang Perubahan APBD Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan TA. 2022 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Bupati MYL dalam sambutannya mengucapkan,” Alhamdulillah akhirnya pada hari ini kita sampai pada tahap pembahasan terakhir setelah sebelum melewati beberapa tahapan pembahasan sesuai mekanisne peraturan tata tertib dewan yang terhormat, tentu untuk merumuskan dan menyempurnakan APBD Daerah Pangkajene dan Kepulauan, kita sadar yang sangat menguras energi dan pikiran kita , namun mengindikasikan adalah ada empati dan rasa tanggung jawab untuk kepentingan Pangkajene dan Kepulauan yang kita cintai.”ulas bupati MYL

Lebih lanjut Bupati MYL , Menyampaikan terima kasih dan penghargaan setinggitingginya pada semua pihak yang telah berpartisipasi baik secara langsung maupun tidak langsung terutama pada pimpinan dan anggota Dewan yang terhormat atas keihklasan dan kesusuhan telah melaksanakan pembahasan walaupun dalam waktu yang begitu singkat, Alhamdulillah semua dapat berjalan sesuai dengan mekanisne dan ketentuan yang berlaku.”tambahnya

“Sehingga pada hari ini kita dapat setujui bersama untuk selanjutnya ditetapkan menjadi peraturan daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan tentang perubahan APBD Tahun Anggaran 2022.”

“Disamping itu, sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dan Permendagri No.37 Tahun.2020 , bahwa Ranperda Perubahan APBD yang baru saja disetujui bersama, akan disampaikan kepada Gubernur selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kerja untuk dievaluasi untuk selanjutnya ditetapkan jadi Peraturan Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan, dan semoga apa yang kita lakukan menjadi Ibadah,” tutup Bupati MYL

Berita Terkait
Baca Juga